Berita Nasional Terkini

Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siapkan bukti otentik untuk melawan KPK di sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/Warta Kota/Yulianto dan Tribunnews.com/Abdul Qodir
Sekjen PDI-P ( PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto menyatakan akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan--seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya--untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Baca juga: Daftar Pengacara Dampingi Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP ke KPK, Ronny Talapessy hingga Maqdir Ismail

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Periksa Anggota Dewan dan Staf

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus yang membelit Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK).

Teranyar adalah anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari yang diperiksa pada Jumat lalu.

Maria diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat tiga tersangka, yakni eks caleg PDIP Harun Masiku (HM), Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK), dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI).

"Tujuan utama penyidik memanggil ML (Maria Lestari) itu tentunya sebagaimana diketahui, sudah ada tiga tersangka, baik HM, HK, maupun saudara DTI.

Jadi fokus penanganan perkaranya tentunya adalah untuk memenuhi unsur perkara yang tadi tersangkanya disebutkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Sabtu (18/1).

Selain menguatkan sangkaan rasuah tiga tersangka, kata Tessa, keterangan Maria Lestari juga bisa dipergunakan untuk melihat calon tersangka baru dalam kasus ini.

"Sehingga bila ada tambahan alat bukti untuk calon tersangka yang lain itu memang ada prosesnya, ada tahapannya, dimulai dari pembuatan laporan pengembangan penyidikan, lalu dilakukan ekspose di tingkat Kedeputian Penindakan, sampai dengan ekspose di hadapan pimpinan," kata Tessa.

"Jadi tahapan-tahapan itu ada sampai dengan saat ini, sebagaimana sudah saya sampaikan, penyidik masih mendalami semua keterangan," imbuhnya.

Tessa mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain sebagai tersangka di kasus tersebut.

Dia juga berbicara mengenai potensi Maria Lestari ditetapkan tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved