Capaian PSDKP Tarakan 2024
PSDKP Tarakan di Tahun 2024 Catat 7 Kasus Destructive Fishing Dipindana, Ada Masuk Tahap P21
Pada tahun 2024 sebanyak 7 kasus destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan) dipidana dan 1 kasus ada yang sudah tahap P21.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Sepanjang tahun 2024 tercatat 7 kasus destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan) telah dipidanakan di wilayah kerja PSDKP Tarakan, salah satunya kasus setrum menggunakan alat yang dilarang. Kini kasus tersebut telah dalam tahap P21 dan ditangani Kejaksaan Negeri Tarakan.
Diketahui pengenaan sanksi pidana di 2024 tercatat 7 kasus, 2 diantaranya kasus penangkapan menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni gunakan cantrang atau trawl. Lalu ada 2 perkara kasus penangkapan menggunakan alat tangkap yang merusak (dengan cara setrum).
"Ada dua perkara pemasukan ikan asal Tawau Malaysia tanpa memiliki Sertifikat Kesehatan lkan. Lalu 1 perkara penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen perizinan berusaha," ungkap Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Medea.
Di tahun 2025 PSDKP Tarakan akan kembali fokus melakukan penindakan seperti potensi penyelundupan barang yang bisa menjadi bahan baku pembuatan bom seperti pupuk yang diperuntukkan melakukan pengrusakan di perairan.
Baca juga: PSDKP Tarakan Periksa 146 Pelaku Usaha Sektor Kelautan, 5 Orang Didenda Total Rp2,8 Miliar
Dijelaskan Johanis Medea, target kerja di tahun 2025 wilayah Kaltara khususnya perbatasan. Misalnya destructive fishing, bahan baku utama khusus untuk bom (tujuan menangkap ikan namun merusak ekosistem perairan), seperti natrium yang juga pupuk matahari, penyelundupan berpotensi muncul di wilayah Kaltara.
"Karena perbatasan, seperti di negara sebelah Tawau dan Samporna. Potensi masuk penyelundupan bahan baku ini masuk ke Balikukup Kaltim, Sulawesi, informasi itu kami dapat," bebernya.
Sehingga itu jadi tantangan dan PR bersama. Namun demikian pihaknya punya komitmen dan tim hebat untuk target 2025. " Harus mampu dilaksanakan ditindak di 2025," tegasnya.
PSDKP Tarakan telah menyelesaikan pembangunan Kantor PSDKP Wilker Derawan untuk tahun 2024. Ini bentuk komitmen jajaran PSDKP Tarakan untuk memperkuat pengawasan di wilayah Kepulauan Derawan karena mengingat wilayah Derawan rawan terjadinya destructiv fishing.
Peran pemerintah dalam dukungan dari pemda dan pemprov, di beberapa kesempatan operasi pengawasan pemerintah dilibatkan berdasarkan kewenangan. Pengawasan cenderung provinsi dan berkolaborasi dalam kegiatan operasi bersama.
Misalnya destructive fishing kasus setrum dilibatkan juga pemprov dalam gelar operasi sehingga pemprov selaku teknis punya kewenangan daerah bisa lihat kondisi rill masih ada nelayan pakai alat tangkap yang dilarang. Harapannya ke depan instansi teknis berikan pembinaan dan mendorong penggantian alat tangkap yang lebih baik dan lebih ramah lingkungan.
Dari sisi SDM, membawahi tiga wilayah, dari sisi SDM, sudah ada polsus kelautan dididik dua bulan di SPN. Kemudian ada pengawas perikanan, dan ada penyidikan.
" Sejujurnya SDM terbatas bahkan di Balikpapan hanya ada 4 orang, belum di Bontang satu dua orang, Kotabaru 2 orang, Batu Licin 1 orang, Sebatik 2 orang. Namun demikian keterbatasan SDM dengan tuntutan kerja luar biasa sekalipun kurang, kami yakin kerja sama dengan kelompok masyarakat pengawas yang terbagi di tiao provinsi. Kita paling tidak pertahankan kinerja di 2025. SDM terbatas, komitmen dan semangat paling kuat," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.