Opini
Kampus itu untuk Mendidik, bukan untuk Menambang
Inisiatif DPR RI memberi ruang izin pengolahan tambang kepada kampus mesti dikaji lebih dalam, tidak terkesan grusa-grusu dan tiba tiba.
Oleh: Dr. Isradi Zainal
Rektor Uniba/Deputi Ketum PII Bidang Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
TRIBUNKALTARA.COM - Inisiatif DPR RI memberi ruang izin pengolahan tambang kepada kampus mesti dikaji lebih dalam, tidak terkesan grusa-grusu dan tiba tiba.
Seharusnya DPR RI melibatkan banyak pihak untuk diskusi, khususnya kalangan kampus yang berada di wilayah yang memiliki tambang.
Sebagai Rektor Universitas Balikpapan, Kalimantan Timur yang kampusnya berada di wilayah tambang, dan background sebagai pengusaha serta praktisi di bidang keinsinyuran kami merasa terpanggil untuk ikut membahas masalah ini.
Hal ini tentu demi jati diri kampus ke depan.
Kita memahami maksud baik DPR RI untuk semakin memberdayakan kampus dan menambah pundi pundi kampus.
Baca juga: Deputi Ketua Umum PII Isradi Zainal Minta Sektor Tambang Dikelola dengan Lebih Baik dan Bermanfaat
Namun, kebijakan ini hanya akan menambah kesenjangan antar kampus dan mengganggu konsentrasi kampus di bidang meningkatkan sumber daya manusia .
Dikatakan menambah kesenjangan antar kampus, karena kalau izjin tambang diberikan hanya akan memberi ruang kepada segelintir kampus yang sudah kaya untuk terlibat.
Kampus semestinya didukung untuk semakin mengoptimalkan dirinya sebagai pendidik SDM bangsa yang saat ini belum optimal.

Kampus yang juga bernafsu mengelola tambang mestinya koreksi diri karena tugas untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum bisa dikatakan belum tuntas.
DPR RI mesti memikirkan fungsi kampus dalam arti sesungguhnya bukan menjadikan kampus konsentrasinya menjadi terbagi.
Dari yang tupoksinya mendidik, dan melakukan penelitian akan konsentrasi lain yakni pertambangan.
Hal ini karena mengelola tambang bukan pekerjaan mudah tapi pada modal, padat tenaga, padat karya den pekerjaan berisiko.
Memberi izin kampus mengelola tambang hanya akan menambah daftar ketidakadilan antar kampus.
Baca juga: Wewenang Izin Usaha Tambang Batubara tidak Kembali ke Daerah, ESDM Kaltara: Kita Ikuti Sajalah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.