Kaltim Memilih

Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK

Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam rapat plenu KPU, Rudy-Seno ikrar wakafkan diri untuk Kaltim, Isran-Hadi hormati putusan MK

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
PIDATO PERDANA - Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Masud dan Seno Aji menyampaikan pidato perdana usai ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kaltim oleh KPU Kaltim di Samarinda, Kamis (6/2/2025). (Tribunkaltim.co/Rita Lavenia) 

“Tapi saat ini belum saatnya, nanti kita akan bergerak ke tim transisi dulu supaya penyelenggaraan dan penyelarasan program dari Pj Gubernur ke kami bisa dijalankan.

Kita masih merencanakan program 100 hari kerja. Jadi itu setelah pelantikan. Sudah ada beberapa nama, mungkin ada 10 nama yang akan jadi tim percepatan gubernur,” pungkasnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti

Paripurna DPRD

DPRD Provinsi Kaltim pada hari ini Jumat (7/2) telah mengagendakan pengumuman hasil Pilgub Kaltim 2024.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M Husni Fahruddin membenarkan terkait agenda rapat tersebut.

Hal ini berkaitan dengan agenda KPU Kaltim pada Kamis malam yang menggelar rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih hasil Pilkada Kaltim 2024.

“Karena telah selesainya proses hukum di MK, rencana tanggal 7 Februari 2025 (hari Jumat) DPRD Kaltim melaksanakan sidang paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Setelah itu kita menunggu waktu yang ditetapkan Kemendagri kapan pelantikan serentaknya,” jelas pria yang akrab disapa Ayub tersebut hari ini.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian sendiri merencanakan pelantikan kepala daerah, gubernur/wagub, bupati/wabup dan walikota/wakil walikota terpilih secara serentak non sengketa di MK pada 20 Februari 2025.

“Sebelumnya beredar sekitar tanggal 20 Februari, setelah itu Pak Gubernur dan Wagub Rudy–Seno akan menjalankan retreat dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo,” terangnya.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan penetapan Guberur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dilaksanakan setelah adanya putusan MK yang menolak gugatan pihak Isran-Hadi.

Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU Kaltim Nomor 50 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Baca juga: Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari?

KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Rudy Masud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030

Dengan perolehan suara sebanyak 996.399 suara atau 55,66 persen dari total suara sah.

Isran-Hadi Hormati Putusan MK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved