Berita Nasional Terkini

Penjelasan Jajaran Prabowo soal Pembayaran Gaji 13 dan THR ASN, Ini Kata Hasan Nasbi dan Sri Mulyani

Simak penjelasan jajaran Presiden Prabowo Subianto yakni Hasan Nasbi dan Sri Mulyani soal pembayaran gaji 13 dan THR ASN tahun 2025.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN DAN JEPRIMA
GAJI 13 ASN - Foto Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025), dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan atas kunjungan sejumlah jajaran Partai Gerindra yang tergabung dalam Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024). Simak penjelasan lengkap jajaran Presiden Prabowo Subianto soal pembayaran gaji 13 dan gaji 14 atau yang bisa disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ). 

 

Baca juga: Beredar Kabar THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Dibayarkan, BKAD Kaltara Masih Tunggu Peraturan Kemenkeu

Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan persiapan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 ini, lanjut Airlangga, berada di tangan Kemenkeu.

Menpan RB: Masih Proses Pembahasan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, juga buka suara terkait isu peniadaan gaji ke-13 dan 14.

Menurutnya, gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini, Rabu.

Menurut Rini, kebijakan gaji ke-13 dan THR sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun. 

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

Seperti diketahui, sempat beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," keterangan pesan yang beredar. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved