Berita Nunukan Terkini

Soal Kewenangan Penertiban Surat Kapal, DPRD Nunukan Bersama 3 Instansi ini Bakal Temui Kemenhub RI

DPRD Nunukan bakal menemui Kemenhub untuk membahas polemik kewenangan penertiban surat-surat kapal yang berukuran di bawah 7 GT.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
SPEEDBOAT PARKIR - Sejumlah speedboat tampak parkir rapi di Dermaga Yakamer, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (01/02/2025), siang. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bakal menemui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Ibukota Jakarta untuk membahas polemik kewenangan penertiban surat-surat kapal yang berukuran di bawah 7 GT.

Utamanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sampai hari ini tidak dikantongi motoris speedboat saat berlayar lintas kecamatan.

Polemik kewenangan penertiban surat-surat kapal di perairan Kaltara, utamanya Kabupaten Nunukan kembali mencuat pasca peristiwa insiden Speedboat Cinta Putri di Perairan Tinabasan, Kecamatan Sei Menggaris pada Rabu (29/01/2025).

Peristiwa insiden speedboat tersebut yang menewaskan 7 orang penumpang dan 1 penumpang lainnya belum ditemukan sampai saat ini, sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan.

Baca juga: Hendak Dimintai Keterangan Awal, Polresta Bulungan Sebut Motoris Speedboat Terbalik Belum Pulih

Rapat tersebut menghadirkan tiga instansi terkait diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara.

Namun tak ada solusi yang dihasilkan dalam rapat dengan pendapat tersebut.

Lantaran ketiga instansi tersebut, mengaku sudah tak memiliki kewenangan lagi berkaitan penertiban surat kapal yang berukuran di bawah 7 GT.

"Kami bersama dengan Dishub, BPTD dan KSOP akan ke Kementerian Perhubungan baik darat maupun laut untuk membahas hal ini. Kami ingin ada instansi yang punya kewenangan penuh berkaitan pelayaran speedboat ukuran di bawah 7 GT," kata Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Mansur Rincing kepada TribunKaltara.com, Selasa (11/02/2025), sore.

Mansur mengaku ketiga instansi tersebut siap untuk menyelesaikan polemik penertiban surat-surat kapal termasuk izin berlayar speedboat di bawah 7 GT ke Kemenhub RI.

Baca juga: Dua Kali Sebulan Kecelakaan Speedboat, Dishub Kaltara Tekankan Pemilik Armada Perhatikan Keselamatan

Pertemuan dengan Kemenhub RI kata Mansur direncanakan pada 17 Februari 2025.

"Instansi manapun nanti yang akan diberikan kewenangan dan tanggungjawab terkait persoalan ini, harus siap menjalankan. Baik itu Dishub, KSOP maupun BPTD Kaltara," ucapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved