Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Tegaskan OPD Pekerjakan PPPK Paruh Waktu: Gimana Kalau Mereka Tulang Punggung Keluarga?

DPRD Nunukan tegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mempekerjakan kembali PPPK Paruh Waktu yang dirumahkan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
TES PPPK 2024 - Pelaksanaan tes PPPK tahap I di samping Kantor BKPSDM Nunukan, Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, pada Desember 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mempekerjakan kembali Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dirumahkan.

Diberitakan sebelumnya, kabar PPPK paruh waktu yang dirumahkan oleh beberapa OPD Pemerintah Kabupaten Nunukan per Januari 2025, mencuat ke publik.

Diketahui PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. 

PPPK paruh waktu dikhususkan bagi tenaga non ASN (honorer) database BKN yang gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap 1. 

Baca juga: OPD Rumahkan PPPK paruh waktu Sejak Januari 2025, Pj Sekda Nunukan Kaltara: Itu Tidak Boleh

ANGGOTA DPRD NUNUKAN - Anggota DPRD Nunukan Fraksi PDI-Perjuangan, Saddam Husein
ANGGOTA DPRD NUNUKAN - Anggota DPRD Nunukan Fraksi PDI-Perjuangan, Saddam Husein (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Harusnya mereka tidak dirumahkan, kecuali bagi honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk ikuti tes PPPK kemarin. Misalnya masa kerjanya belum dua tahun," kata Saddam Husein kepada TribunKaltara.com, Minggu (16/02/2025), sore.

Saddam mengaku belum mendapatkan keluhan secara langsung dari para PPPK paruh waktu yang dirumahkan oleh OPD-nya.

Termasuk OPD mana saja yang sudah merumahkan honorer atau PPPK paruh waktu.

"Saya hanya dengar dari mulut ke mulut soal honorer yang masuk dalam database BKN, lalu ikut tes PPPK tahap I, tapi tidak lulus. Kepala OPD-nya rumahkan mereka. Ya, mungkin saja honorer ini tidak berani ngeluh langsung, karena takut ketahuan kepala OPD, bisa tidak dipekerjakan kembali," ucapnya.

Lanjut Saddam,"Saya dengar OPD yang merumahkan honorernya itu dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Soal alasan kenapa merumahkan, saya belum tahu," tambahnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu menyayangkan keputusan kepala OPD merumahkan honorer yang sudah lama mengabdi untuk membantu kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam berbagai tugas administratif, teknis, atau operasional di instansi pemerintahan.

Apalagi kata Saddam, gaji para honorer yang masuk kategori PPPK paruh waktu sudah dianggarkan dalam APBD 2025.

Baca juga: Pendaftar PPPK Pemkot Tarakan Tahap Dua Sebanyak 809 Orang, 609 Orang Memenuhi Syarat

"Saya dengar honorer yang dirumahkan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, itu ada yang sudah 10 mengabdi. Gimana kalau mereka tulang punggung keluarga? Kasian loh. Gaji mereka kan jelas sumbernya dianggarkan dalam belanja jasa. Bukan belanja pegawai," ujar Saddam.

Hingga berita ini diturunkan, repoter TribunKaltara.com belum mendapat keterangan dari Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved