Berita Nunukan Terkini

OPD Rumahkan PPPK Paruh Waktu Sejak Januari 2025, Pj Sekda Nunukan Kaltara: Itu Tidak Boleh

Kabar PPPK paruh waktu dirumahkan oleh beberapa OPD Nunukan, Kaltara mencuat ke publik. Berikut keterangan PPPK paruh waktu kepada TribunKaltara.com.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
TES PPPK 2024 - Pelaksanaan tes PPPK tahap I di samping Kantor BKPSDM Nunukan, Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, pada Desember 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kabar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dirumahkan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mencuat ke publik.

Diketahui PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menpan RB RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. 

PPPK paruh waktu dikhususkan bagi tenaga non ASN (honorer) database BKN yang gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap 1. 

Seorang pegawai honorer di sebuah OPD Kabupaten Nunukan yang enggan disebutkan namanya dengan alasan demi keamanan diri, mengaku sudah dirumahkan oleh kepala OPD bersama belasan rekan lainnya sejak Januari 2025.

Baca juga: Pendaftar PPPK Pemkot Tarakan Tahap Dua Sebanyak 809 Orang, 609 Orang Memenuhi Syarat

"Saya sudah sembilan tahun jadi honorer. Saya ikut tes PPPK Desember 2024 tapi tidak lulus. Per Januari 2025 saya dan teman-teman yang tidak lulus PPPK dirumahkan. Padahal masa kerja kami di atas dua tahun. Teman saya di OPD lainnya juga sama," kata pegawai honorer yang enggan disebut namanya itu kepada TribunKaltara.com, Sabtu (15/02/2025), pukul 14.00 Wita.

Mengenai nasib honorer yang dirumahkan, Pj Sekda Kabupaten Nunukan Asmar mengatakan honorer yang dirumahkan hanya untuk mereka yang tidak memenuhi  syarat mengikuti tes PPPK tahap I pada Desember 2024.

"Setahu saya, honorer yang dirumahkan hanya untuk mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, sehingga tidak memenuhi syarat mengikuti tes PPPK," ucap Asmar.

Asmar menyampaikan bahwa dirinya tak mengetahui bila ada honorer yang tidak lulus PPPK tahap I dengan masa kerja di atas dua tahun, dirumahkan oleh kepala OPD.

"Saya baru dengar. PPPK paruh waktu itu kan sudah jelas dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Kalau masa kerja honorer di atas dua tahun, saya pikir itu sudah masuk database BKN dan tidak bisa dirumahkan," ujarnya.

Lebih lanjut Asmar tegaskan bahwa tidak ada perintah untuk OPD merumahkan honorer yang masuk dalam database BKN tapi gagal dalam seleksi PPPK tahap I. 

"Harusnya mereka itu tidak boleh dirumahkan. Ini jadi masalah baru lagi nanti. Merumahkan mereka tentu berdampak terhadap pemerintah daerah. Tenaga mereka sangat kita butuhkan untuk membantu kinerja pemerintah daerah. Ketika dirumahkan akan tambah angka pengangguran," tuturnya.

Selain itu, menurut Asmar gaji honorer sudah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam APBD 2025.

Pengajian honorer tertuang dalam Surat Edaran Wakil Bupati Nunukan Nomor: B/1/BPKAD-II-900.1 pada 8 Januari 2025 perihal Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada poin 4h diatur bahwa SKPD diminta untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/ atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa, kecuali kondisi berikut ini:

a)    Barang/ jasa yang dibutuhkan segera di awal tahun seperti, belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa belanja jasa honorer, jasa keamanan, jasa kebersihan, layanan call center, sewa dan lain-lain atau menyangkut pelayanan publik yang tidak dapat terhenti.

Baca juga: Nasib Honorer tak Masuk Data Base, BKD Kaltara Sebut Akan Diakomodir Pada Seleksi PPPK Tahap II

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved