Berita Kaltara Terkini

Nasib Honorer tak Masuk Data Base, BKD Kaltara Sebut Akan Diakomodir Pada Seleksi PPPK Tahap II

Nasib pegawai honorer atau tenaga non ASN yang tidak masuk dalam data base BKN akan tetap diakomodir untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / DESI KARTIKA
JELASKAN NASIB HONORER – Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa saat menjelaskan tentang nasib honorer yang tidak masuk dalam data base BKN akan diikutkan pada seleksi PPPK Tahap II. (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Nasib pegawai honorer atau tenaga non ASN yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) akan tetap diakomodir untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
 
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, Minggu (9/2/2025).
 
Menurutnya, para honorer tersebut nantinya akan dimasukkan pada tahap II, sebab pada seleksi tahap I hanya dikhususkan bagi tenaga non ASN yang telah terdata pada data base di BKN.
 
Sehingga dalam hal ini, BKN telah membuka ruang bagi tenaga non ASN untuk dapat mengikuti seleksi menjadi PPPK.

Baca juga: Kaltara Masih Butuh 400 Tenaga Pendidik, Dinas Pendidikan Berencana Buka PPPK Jalur Umum

“Untuk mereka yang tidak tercantum dalam data base BKN kita siapkan di tahap II, artinya ruang itu ada. Nah sedangkan untuk PPPK tahap I itu honorer yang datanya memang masuk dalam data base,” ucapnya.
 
Berkenaan dengan tenaga non ASN yang telah mengabdi dalam kurun waktu lama namun belum terdata dalam data base di BKN, Andi Amriampa mengatakan bahwa kemungkinan hal ini terjadi pada saat proses penginputan data.
 
“Mungkin saat registrasi di tahun 2022 lalu yang bersangkutan tidak didaftarkan dari perangkat daerahnya,” sebutnya.
 
Namun saat ini, secara kebijakan telah terbuka ruang untuk honorer yang tidak masuk kedalam data base BKN untuk tetap ikut dalam proses seleksi menjadi PPPK melalui tahap II.

Artinya, secara kebijakan tidak ada yang dirugikan sekalipun tidak masuk data base.

Baca juga: Pasca Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap Kedua Diperpanjang, Pendaftar di Tarakan Capai 90 Persen

Meskipun nantinya pasti akan ada polemik di paruh waktunya.
 
"Ini yang menginput semua dari perangkat daerah masing-masing. Jika ada yang tidak masuk data base, maka tidak bisa diapa-apakan, karena sudah terkunci," pungkasnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved