Berita Kaltara Terkini

Kejati Kaltara Optimalkan Pengawasan terhadap Perusahaan yang Tidak Patuh pada Perlindungan Pekerja

Kejati Kaltara mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, terkait perlindungan pekerja.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
BERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM - Kajati Kaltara, Amiek Mulandari saat berbincang dengan Plh Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan dalam sebuah acara, beri kepastian terkait perlindungan hukum kepada pekerja di Kaltara, Kamis (20/2/2025). (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ( Kejati Kaltara) berjanji mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
 
Hal ini sesuai dengan fungsi serta kehadiran dari Kejati Kaltara, yakni sebagai pengacara negara.

Fungsi tersebut, menjadikan Kejati Kaltara perlu menjalin sinergi serta kerjasama untuk terus menjaga hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan serta masa tua.
 
"Kita akan sosialisasikan ini, karena tidak semuanya mungkin tahu. Karena manfaat yang didapat ada tambahan manfaat dari pemerintah. Salah satunya jika perusahaan melakukan PHK, maka pekerja wajib mendapatkan 60 persen dari 6 gajinya," kata Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, Kamis (20/2/2025).

Kajati Kaltara, Amiek Mulandari 200225_1
BERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM - Kajati Kaltara, Amiek Mulandari saat berbincang dengan Plh Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan dalam sebuah acara, beri kepastian terkait perlindungan hukum kepada pekerja di Kaltara, Kamis (20/2/2025). (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana)

Baca juga: Awasi Jaminan Kesehatan Nasional, Kejati Kaltara Teken MOU Bersama BPJS Kesehatan Regional VIII

Menurutnya, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sama-sama memiliki fungsi penting dalam menjamin kesehatan dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

"BPJS Kesehatan punya fungsi yang universal, mengcover kesehatan masyarakat secara umum. Kalau BPJS Ketenagakerjaan kan untuk para tenaga kerja," ucapnya.

Berkenaan dengan masih adanya beberapa perusahaan yang kurang patuh, seperti hanya melaporkan setengah dari gaji yang diterima kepada BPJS Ketenagakerjaan atau adanya manfaat yang menjadi kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan, Kejati Kaltara akan segera melakukan pengecekan kepada perusahaan terkait.

"Itu tu pasti nanti akan kita cek jika ada laporan yang masuk. Karena perusahaan wajib mendaftarkan 100 pekerjaan untuk keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini," terangnya.

Amiek mengatakan, Kejati Kaltara akan menghadirkan program bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk memberikan penyuluhan hukum berkenaan dengan perlindungan pekerja.

Bahkan ia meminta kepada masyarakat agar tidak sungkan melaporkan jika memiliki keluhan serta permasalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja.

"Kita akan buat Program ngabuburit bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan mungkin ada beberapa penyuluhan hukum lain. Karena ternyata masyarakat belum semua tahu, nah inilah peran dari Kejaksaan untuk membantu sosialisasi serta membantu memberi solusi," ungkapnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved