Berita Kaltara Terkini
Kejati Kaltara Optimalkan Pengawasan terhadap Perusahaan yang Tidak Patuh pada Perlindungan Pekerja
Kejati Kaltara mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, terkait perlindungan pekerja.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ( Kejati Kaltara) berjanji mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan fungsi serta kehadiran dari Kejati Kaltara, yakni sebagai pengacara negara.
Fungsi tersebut, menjadikan Kejati Kaltara perlu menjalin sinergi serta kerjasama untuk terus menjaga hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan serta masa tua.
"Kita akan sosialisasikan ini, karena tidak semuanya mungkin tahu. Karena manfaat yang didapat ada tambahan manfaat dari pemerintah. Salah satunya jika perusahaan melakukan PHK, maka pekerja wajib mendapatkan 60 persen dari 6 gajinya," kata Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Awasi Jaminan Kesehatan Nasional, Kejati Kaltara Teken MOU Bersama BPJS Kesehatan Regional VIII
Menurutnya, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sama-sama memiliki fungsi penting dalam menjamin kesehatan dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
"BPJS Kesehatan punya fungsi yang universal, mengcover kesehatan masyarakat secara umum. Kalau BPJS Ketenagakerjaan kan untuk para tenaga kerja," ucapnya.
Berkenaan dengan masih adanya beberapa perusahaan yang kurang patuh, seperti hanya melaporkan setengah dari gaji yang diterima kepada BPJS Ketenagakerjaan atau adanya manfaat yang menjadi kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan, Kejati Kaltara akan segera melakukan pengecekan kepada perusahaan terkait.
"Itu tu pasti nanti akan kita cek jika ada laporan yang masuk. Karena perusahaan wajib mendaftarkan 100 pekerjaan untuk keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini," terangnya.
Amiek mengatakan, Kejati Kaltara akan menghadirkan program bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk memberikan penyuluhan hukum berkenaan dengan perlindungan pekerja.
Bahkan ia meminta kepada masyarakat agar tidak sungkan melaporkan jika memiliki keluhan serta permasalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja.
"Kita akan buat Program ngabuburit bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan mungkin ada beberapa penyuluhan hukum lain. Karena ternyata masyarakat belum semua tahu, nah inilah peran dari Kejaksaan untuk membantu sosialisasi serta membantu memberi solusi," ungkapnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Kejati Kaltara
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
perlindungan pekerja
bantuan hukum
Kalimantan Utara
Amiek Mulandari
Kaltara
pengawasan
perusahaan
Syarat Administrasi Terpenuhi, Pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara Tunggu SK Kemenpan RB dan MA |
![]() |
---|
Semarak Kemerdekaan, Luminor Hotel Tanjung Selor Gelar Berbagai Lomba Seru |
![]() |
---|
Kembalinya Status Bandara Internasional Juwata Tarakan, Hadiah Bagi HUT ke- 13 Kaltara |
![]() |
---|
Seleksi Terbuka JPT Sekprov Kaltara Sudah Dibuka, Datu Iqro Ramadhan Siap Berpartisipasi |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Targetkan Bandara Internasional Juwata Tarakan Operasional Oktober 2025, Bentuk Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.