Kantor DPUPR Perkim Kaltara Digeledah

Update Dugaan Tipikor Gedung, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Dipanggil Penyidik Kejati Kaltara

Kabid Cipta Karya DPUPR-Perkim Kaltara Ayub Reydon memenuhi panggilan penyidik Kejari Kaltara terkait dugaan tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
JALANI PEMERIKSAANKabid Cipta Kayak Dinas PUPR-Perkim Kaltara saat tiba di Kantor Kejati Kaltara untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pembangunan kantor BPSDM Kaltara yang berlokasi di Jalan Rajawali Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara kembali melakukan pemanggilanpihak dari  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara untuk dimintai keterangan terkait penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Pantauan TribunKaltara.com di Kantor Kejati Kaltara di Jalan Ahmad Yani Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara tampak Kabid Cipta Karya DPUPR Perkim Kaltara, Ayub Reydon yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

Ayub Reydon yang datang sendiri, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi sekira pukul 09.30 Wita. Setelah mengisi buku tamu, dan menunggu sejenak, Ayub Reydon yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut dipanggil ke ruang untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada wartawan Reydon sempat memberikan keterangan terkait kegiatan pembangunan gedung BPSDM Kaltara yang berlokasi di Jalan Rajawali Tanjung Selor tersebut.

Baca juga: Geledah di Dua Lokasi Berbeda, Kejati Kaltara Amankan Lima Box Berisi Berkas dari DPUPR-Perkim 

Dia mengungkapkan, dirinya ditunjuk sebagai PPK pada tahun 2022. Atau pada tahap kedua kegiatan pembangunan gedung itu.

"Saya sebagai PPK di tahap kedua pembangunan. Kalau di tahap pertama, masih Kabid yang sebelumnya," kata Ayub Reydon.

Dia mengungkapkan, pembangunan gedung BPSDM dilakukan tiga tahap. Pada tahap pertama (2021) dengan alokasi anggaran sekira Rp 4 miliar, tahap kedua sekira Rp 9 miliar dan pada tahap ketiga (2023) dengan anggaran kurang lebih Rp 500 juta.

Dirinya pun membantah jika alokasi anggaran untuk pembangunan gedung tersebut mencapai Rp 16 miliar. 

"Memang awalnya pagu anggaran sebesar itu (Rp 16 miliar). Karena rencana awalnya dibangun dua lantai. Tapi karena tidak jadi dua lantai, dipangkas anggarannya," ungkap Reydon.

Baca juga: Update Penggeledahan Kantor Dinas PUPR-Perkim, Kejati Kaltara Panggil 8 Orang, Ada Kepala Dinas

Diakuinya, hingga kini belum ada serah terima bangunan tersebut kepada pihak BPSDM. Dia mengatakan, masih ada  beberapa perawatan dan pemeliharaan oleh pihak pelaksana kegiatan.

Lebih jauh, Reydon mengatakan, sesuai laporan pihak pelaksana kegiatan, pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi (spek). "Semua sudah sesuai," katanya singkat.

Obrolan wartawan terputus, karena yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Terpisah, Asisten bidang Intelijen Kejati Kaltara Semeru mengatakan, proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan. 

Dia menegaskan, sesuai informasi dari penyidik, hingga kini belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini.

"Nanti akan kami sampaikan setelah ada perkembangan. Untuk sementara belum ada perkembangan. Seperti disampaikan pak Aspidsus sebelumnya, kita masih memintai keterangan saksi-saksi," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo mengatakan, saat ini masih tahap awal penyidikan, setelah sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.

PENGGELEDAHAN KANTOR DPUPR - Berbagai berkas diamana oleh Tim Pidsus Kejati Kaltara, Selasa (18/2/2025) (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana)
PENGGELEDAHAN KANTOR DPUPR - Berbagai berkas diamana oleh Tim Pidsus Kejati Kaltara, Selasa (18/2/2025) (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana)

Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa proses yang dilakukan penyidik Kejati Kaltara. Mulai dari memintai keterangan sejumlah pihak yang mengetahui proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara, pengumpulan barang bukti.

Terkini, penyidik Kejati menggeledah kantor DPUPR Perkim Kaltara di Jalan Agatish Tanjung Selor dan workshop yang digunakan untuk tempat penyimpanan oleh DPUPR-Perkim di Tanjung Palas, Bulungan.

Dari penggeledahan ini, sedikitnya 4 boks berisi dokumen diamankan. Selain itu, penyidik kejaksaan juga mengamankan beberapa alat elektronik, seperti handphone hingga laptop.

Saat ini dengan dokumen-dokumen yang telah terkumpul oleh penyidik akan dijadikan bahan penyidikan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved