Berita Nunukan Terkini
Pemkab Nunukan Larang Bedug Sahur Keliling Kompleks Rumah Warga: Meriam Bambu dan Kaleng tak Boleh
Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melarang bedug sahur keliling kompleks perumahan warga selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melarang bedug sahur keliling kompleks perumahan warga selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Asmar mengatakan sejumlah larangan selama Bulan Ramadan telah disepakati bersama dan dituangkan ke dalam Surat Edaran Pemkab Nunukan Nomor 1/000.1.10/SETDA-KESRA/III/2024.
Surat edaran tersebut tentang Penerbitan Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/ Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.
"Jadi dalam surat edaran yang sudah disepakati bersama tadi, ada poin yang melarang membuat, menjual, mengedarkan dan membakar atau membunyikan petasan, mercon. Meriam bambu dan kaleng tak boleh. Termasuk kembang api, serta membunyikan sound system yang terlalu keras selama Bulan Suci Ramadan," kata Asmar kepada TribunKaltara.com, Selasa (25/02/2025), sore.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah Malinau Kaltara 2025 Ditetapkan Jelang Ramadan 1446 Hijriah, Berikut Besarannya
Asmar meminta agar selama Bulan Ramadan umat Islam meningkatkan kegiatan kegamaan di lingkungan masing-masing.
Sementara bagi masyarakat yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadan, agar menghormati umat Islam yang sedang puasa.
"Saling menghargai dan menghormati sesama umat beragama. Tingkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu atau berita yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan, dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama," ucapnya.
Asmar menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran Pemkab Nunukan akan dikenakan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan/atau sanksi pidana.
Baca juga: Pemkab Nunukan Tegaskan THM, Karaoke, Lokalisasi dan Panti Pijat Ditutup Sejak H-2 Bulan Ramadan
"Terkait sanksi yang melanggar surat edaran jelas ada di dalam Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum. Pasal 16 serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan," ujarnya.
Penulis: Febrianus Felis
Ramadan 1446 Hijriah
Sekretaris Daerah
Pemkab Nunukan
bulan suci Ramadan
kembang api
Nunukan
Surat Edaran
Terima Merah Putih dari PWI Nunukan, Veteran: Perjuangan tak Boleh Padam |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka, Anak Perbatasan Nunukan Berjibaku dengan Lumpur Demi Sekolah |
![]() |
---|
Kepala Disdik Nunukan Pastikan Seragam Sekolah Gratis Segera Dibagikan, Ukuran Pas dan Mutu Terjamin |
![]() |
---|
Tangis Bayi di Panggung Remisi, Potret Kehidupan dari Balik Jeruji Lapas Kelas IIB Nunukan |
![]() |
---|
30 Narapidana dan 3 Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.