Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Larang Bedug Sahur Keliling Kompleks Rumah Warga: Meriam Bambu dan Kaleng tak Boleh

Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melarang bedug sahur keliling kompleks perumahan warga selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Asmar saat ditemui awak media, pada Februari 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melarang bedug sahur keliling kompleks perumahan warga selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Asmar mengatakan sejumlah larangan selama Bulan Ramadan telah disepakati bersama dan dituangkan ke dalam Surat Edaran Pemkab Nunukan Nomor 1/000.1.10/SETDA-KESRA/III/2024.

Surat edaran tersebut tentang Penerbitan Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/ Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.

"Jadi dalam surat edaran yang sudah disepakati bersama tadi, ada poin yang melarang membuat, menjual, mengedarkan dan membakar atau membunyikan petasan, mercon. Meriam bambu dan kaleng tak boleh. Termasuk kembang api, serta membunyikan sound system yang terlalu keras selama Bulan Suci Ramadan," kata Asmar kepada TribunKaltara.com, Selasa (25/02/2025), sore.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah Malinau Kaltara 2025 Ditetapkan Jelang Ramadan 1446 Hijriah, Berikut Besarannya

Asmar meminta agar selama Bulan Ramadan umat Islam meningkatkan kegiatan kegamaan di lingkungan masing-masing.

Sementara bagi masyarakat yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadan, agar menghormati umat Islam yang sedang puasa.

"Saling menghargai dan menghormati sesama umat beragama. Tingkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu atau berita yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan, dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama," ucapnya.

Asmar menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran Pemkab Nunukan akan dikenakan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan/atau sanksi pidana.

Baca juga: Pemkab Nunukan Tegaskan THM, Karaoke, Lokalisasi dan Panti Pijat Ditutup Sejak H-2 Bulan Ramadan

"Terkait sanksi yang melanggar surat edaran jelas ada di dalam Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum. Pasal 16 serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan," ujarnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved