Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Tegaskan THM, Karaoke, Lokalisasi dan Panti Pijat Ditutup Sejak H-2 Bulan Ramadan

Pemkab Nunukan tegaskan THM, Karaoke, Lokalisasi, dan Panti Pijat ditutup sejak H-2 Bulan Ramadan sampai H+2 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
RAPAT TEKNIS RAMADAN - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Asmar memimpin rapat teknis terkait sejumlah larangan saat Bulan Ramadan bersama Satpol PP Nunukan, Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, Dinas Pariwisata Nunukan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat di lantai IV Kantor Bupati Nunukan, pada Selasa (24/02/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) tegaskan Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, Lokalisasi, dan Panti Pijat ditutup sejak H-2 Bulan Ramadan sampai H+2 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Larangan tersebut mucul dalam Surat Edaran Pemkab Nunukan Nomor 1/000.1.10/SETDA-KESRA/III/2024 tentang Penerbitan Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/ Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Asmar mengatakan sejumlah larangan telah dibahas dan disepakati dalam rapat yang menghadirkan Satpol PP Nunukan, Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, Dinas Pariwisata Nunukan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat pada Selasa (24/02/2025), siang.

"Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Kepolisian tidak hadir rapat tadi. Tapi nanti kami akan teruskan hasil rapat," kata Asmar kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Harga Pangan di Malinau Kaltara Bergerak Jelang Puasa Ramadan 2025, Cabe Rawit Merah Naik Drastis

Asmar menegaskan kepada pemilik atau pengelola usaha Panti Pijat, Lokalisasi, Pub, Bar, Karaoke, dan Arena Bilyard untuk menutup fasilitas tersebut sejak dua hari sebelum Bulan Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Kecuali tempat Karaoke Keluarga, boleh dibuka tapi dengan pembatasan waktu beroperasi. Dibuka mulai pukul 21.00-24.00 Wita dengan ketentuan tidak ada unsur minuman keras, Narkotika, dan obat-obat terlarang. Untuk Panti Pijat tidak boleh kecuali tukang urut, misalnya karena keseleo, " ucapnya.

Lanjut Asmar, "Kalau tempat Karaoke Keluarga memang izin usaha mereka tidak menyediakan minuman beralkohol dan wanita yang biasa jadi pemandu lagu," tambahnya.

Tirai Rumah Makan Harus Tutup Sampai Kaki

Sementara itu, untuk pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak memperlihatkan produk makanan atau minuman secara terang-terangan dari jalan raya.

"Tadi pertimbangan ulama dan ustadz rumah makan dibuka saja, karena penduduk kita majemuk. Ditambah Nunukan daerah transit. Tapi warung makan yang beroperasi harus menutup dengan tirai sampai kaki. Selama ini ditutup, tapi kaki pengunjung rumah makan masih kelihatan," ujar Asmar.

Selain itu, Asmar meminta kepada Satpol PP Nunukan bersama instansi terkait lainnya untuk memastikan isi surat edaran dijalankan selama Bulan Ramadan.

Bahkan pengurus Masjid diminta membacakan surat edaran berisi sejumlah larangan saat Bulan Ramadan kepada jemaah seusai Salat Terawih.

Baca juga: 28 Pantun Berbagi, Nasihat Perbanyak Sedekah agar Rezeki Makin Berkah Jelang Bulan Ramadan, Bagikan

"Surat edaran dibacakan setiap momen Salat Terawih. Supaya jemaah yang salatnya bolong-bolong, bisa tahu isi surat edaran itu apa saja," tuturnya.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi pidana bedasarkan Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Perturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, Pasal 16 serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved