Berita Tarakan Terkini
Mekanisme Pengecer di Tarakan Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg Diserahkan ke Kecamatan dan Kelurahan
Plt Kepala DKUKMP Tarakan, Bob Syahruddin sebut mekanisme pengecer jadi sub pangkalan LPG 3 Kg diserahkan ke kecamatan dan kelurahan, ini Alasannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Pasca diumumkan pengecer akan diubah jadi sub pangkalan LPG 3 Kg, di Tarakan, Kalimantan Utara, Plt Kepala DKUKMP Tarakan, Bob Syahruddin mengungkapkan, kewenangan tersebut diserahkan ke kecamatan dan Kelurahan.
.“Diserahkan kewenangan di kecamatan dan Kelurahan, karena yang tahu kondisinya mereka. Nanti mereka yang akan tentukan titik-titik sub pangkalan LPG 3 Kg," ucap Bob Syahruddin.
Bob Syahruddin mengatakan, nantinya mekanismenya dari kelurahan yang menyampaikan ke pihak dinas untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi. Tapi untuk alokasi LPG 3 Kg ditentukan dari agen.
“Kemudian apakah agen menyetujui adanya pangkalan tersebut. Kalau agen tidak setuju dan tidak ada alokasi maka tidak bisa juga dijadikan sub pangkalan,” tegasnya.
Baca juga: 370 Ribu Pengecer Beralih Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Cek Cara Mendaftar Aplikasi MAP dan Syaratnya
Menurut Bob Syahruddin, pengalokasian LPG 3 Kg ini dari Pertamina ke agen dan dari agen ke pangkalan. Adapun untuk membentuk pangkalan baru atau nanti sub pangkalan dilihat dari pengaturan distribusi oleh Pertamina.
Saat ini total pangkalan yang eksisting di 20 kelurahan sebanyak 196 pangkalan dengan jumlah tiga agen. “Ada pangkalan menangani satu RT dan ada yang menangani dua, tiga hingga empat RT,” jelasnya.
Lantas jika melihat Tarakan, apakah urgen membentuk sub pangkalan? Bob menjelaskan menurutnya sub pangkalan juga penting dibentuk. Namun kembali lagi apakah ada alokasi gas LPG atau tidak.
“Nah yang menentukan alokasi kan dari Pertamina. Alokasi sudah ada diatur per bulan. Masing-masing agen ada distribusi alokasi tabung ke pangkalan. Nanti dilihat per bulannya berapa disitribusikan ke pangkalan dari masing-masing agen,” paparnya.
Bob Syahruddin menambahkan, selama ini bisa saja data yang dialokasikan cukup. Hanya dikhawatirkan jangan sampai keluar dari Tarakan. Sebab ini menjadi kewajiban bagi aparat untuk mengawasi.
“Karena alokasi kita dari awal tidak berubah. Alokasi yang ada dianggap cukup. Kalau keluar daerah bisa mengurangi alokasi,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
pengecer
sub pangkalan
LPG 3 Kg
Tarakan
Kalimantan Utara
Bob Syahruddin
kewenangan
kecamatan
Kelurahan
alokasi
agen
pangkalan
TribunKaltara.com
| Malam Ramah Tamah ExCom Meeting CityNet Asia Pacific di Bali Usung Tema Bangun Harmoni Perkotaan |
|
|---|
| Wali Kota Hadiri ExCom Meeting CityNet Asia Pacific, Momen Kenalkan Tarakan di Forum Internasional |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tarakan Tutup MTQ XXI Tingkat Kecamatan Tarakan Tengah, Sebengkok Raih Juara Umum |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Ikut Safari Gotong Royong, Kali Kedua Digelar Sasar Gunung Lingkas |
|
|---|
| Akses Jalan Menuju TPA Hake Babu Dikebut DPUPR Tarakan, Ditarget Akhir Desember 2025 Rampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.