Berita Tarakan Terkini

3 Pengedar Narkoba di Tarakan Diamankan, Bermula Laporan Warga, Dapati Barang Bukti 21 Bungkus Sabu

Tiga orang tersangka diamankan  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan  dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI ISTIMEWA
DIAMANKAN  - Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Tarakan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tiga orang tersangka diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan pada 28 Februari 2025 lalu.

Mulanya, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan K.H Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah. Di sana diduga  sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Sekitar pukul 22.15 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut. Saat hendak diberhentikan, pria tersebut melarikan diri," papar AKP Yudhit Dwi Prasetyo,  Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Tambak Tanjung Buka Bulungan 

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di Jalan Meranti, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial D. 

Kasat Reskoba lebih lanjut menambahkan hasil pemeriksaan awal, tersangka D mengaku menyimpan narkotika jenis sabu milik temannya, berinisial  H, di rumahnya yang berlokasi di Jalan  K.H Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit

Selanjutnya, Tim Opsnal kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan H beserta seorang rekannya, R, yang berada di dalam rumah.

“Penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam plastik hitam, serta 2 bungkus plastik klip berisi sabu di hadapan tersangka H," urainya.

Kemudian,  dari hasil interogasi, H mengakui bahwa 22 bungkus sabu adalah miliknya, sementara 1 bungkus lainnya milik R.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia melanjutkan, saat pemeriksaan di ruang Satresnarkoba, tersangka D kembali mengakui bahwa masih menyimpan narkotika tambahan di rumahnya.

Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus sabu di dalam stabilo serta 2 bungkus sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di bawah kasur. 

Baca juga: Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara, Saat Transaksi Sabu di Tarakan

"Penggeledahan ini kembali disaksikan Ketua RT setempat.Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskoba.

Lebih jauh ia menambahkan,  kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika," pungkasnya.

 (*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved