Berita Kaltara Terkini

Di Pasar Induk Tanjung Selor, Disperindagkop Kaltara Temukan Minyak Kita Dijual di atas HET

Disperindagkop dan UKM Kaltara temukan Minyak Kita dijual dengan harga di atas HET di Pasar Induk Tanjung Selor, akui tak punya kewenangan menindak.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
SIDAK PASAR – Disperindagkop dan UKM Kaltara bersama Tim TPID Kaltara melaksanakan sidak pasar, temukan penjual yang menjual produk Minyak Kita di atas HET, Selasa (11/3/2025). (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Tim TPID melangsungkan sidak harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) di Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (11/3/2025).
 
Selain untuk melihat kondisi harga Bapokting, Disperindagkop dan UKM Kaltara juga ingin memastikan ketersediaan tercukupi hingga jelang Hari Raya Idul Fitri.
 
Dalam kegiatan ini, Disperindagkop dan UKM Kaltara dan Tim TPID Kaltara menyasar beberapa pedagang sembako, sayur hingga daging. Berdasarkan hasil sidak yang digelar kemarin,, tim masih menemukan pedagang yang menjual Minyak Kita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani melalui Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Septi Yustina Marthin mengatakan untuk harga jual Minyak Kita telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk distributor itu sudah ditentukan harga HET nya yakni Rp 13.500. jadi kalau dijualnya lebih mahal pasti semakin ke bawah juga semakin mahal," kata Septi, Selasa (11/3/2025).

Namun di salah satu toko di Pasar Induk Tanjung Selor ternyata masih dijumpai produsen yang menjual Minyak Kita di atas HET yakni Rp 18.000/Kemasan.
 
"Jadi sebenarnya sesuai dengan peraturan yang ada, sampai ke tangan konsumen akhir itu HET nya Rp 15.500,” ungkapnya.
 
Septi mengakui Disperindagkop dan UMKM Kaltara tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan bagi pedagang atau produsen yang melanggar.

Dalam hal ini, tugas pokok dan fungsi Disperindagkop dan UMKM Kaltara adalah melakukan imbauan dan pendampingan.
 
"Kami tidak memiliki kewenangan menindak, ini adalah tugas dari aparat dalam hal ini Satuan Tugas (satgas). Jadi kami hanya memberikan peringatan kepada pedagang atau produsen yang masih menjual di atas HET," ungkapnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved