Kendaraan Parkir Liar Ditindak
Kendaraan Parkir Liar di Depan Pelabuhan Malundung Tarakan, Polisi Tegaskan Bakal Tindak Tegas
Pemilik mobil diberikan waktu sampai malam ini, Jumat (14/3/2025) untuk segera memindahkan kendaraan di depan Pelabuhan Malundung Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pihak pemilik mobil diberikan waktu sampai malam ini, Jumat (14/3/2025) untuk segera memindahkan kendaraannya yang dinilai memarkir liar di depan Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Jika tidak diindahkan, dari kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Tarakan tentu akan menindak pada Sabtu (15/3/2025) besok.
Ini ditegaskan Kapolres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri berkaitan sosialisasi sudah dilakukan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Hari ini kita sudah melaksanakan RDP. Saya kira rekan kita stakholders terkait dan rekan pengusaha, saya kira sepakat dengan Pemkot Tarakan, kita akan berupaya menertibkan kendaraan yang parkir liar di Tarakan,” tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kendaraan Besar Parkir Liar di Area Pelabuhan Malundung Tarakan Bakal Ditindak Polisi

Tujuannya untuk menghindari kemacetan dan paling utama menghindari lakalantas dampak lebih besarnya.
Tindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan tak mengindahkan hasil rapat siang ini.
Selama ini mereka biasanya parkir di area Jalan Kusuma Bangsa dan Yos Sudarso.
Terlepas dari jalan tersebut, di titik lainnya juga berlaku sama.
“Setiap ruas jalan di Tarakan bilamana melanggar kami akan tindak tegas. Kami sudah sosialisasi kemarin, itu waktu diberikan. Mungkin dua minggu lalu. Kami sosialisasi melalui kampanye media sosial. Banner di titik tertentu dan mengarahkan personel menyampaikan kepada masyarakat yang pada saat berhenti di lampu merah mematuhi larangan parkir,” jelasnya.
Begitu juga pemilik kendaraan besar dan truk yang parkir di malam hari.
Pengendara paling kerap menabrak kendaraan yang parkir liar di pinggir jalan.
“Itu bukan satu dua kali, itu sering terjadi, orang sembarang parkir, tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Baca juga: Hari Ini KM Bukit Siguntang Tiba di Pelabuhan Malundung Tarakan, Berikut Jadwal Kapal Pelni
Adanya ketegasan ini sebagai langkah pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang ada di area depan Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Mengingat jalur bundaran Taman Oval Lingkas Ujung cukup ramai aktivitas pengendara.
Di jam-jam rawan kemacetan cukup berbahaya jika masih ada kendaraan parkir di sepanjang jalan tersebut.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.