Kendaraan Parkir Liar Ditindak

Kendaraan Parkir Liar di Depan Pelabuhan Malundung Tarakan, Polisi Tegaskan Bakal Tindak Tegas

Pemilik mobil diberikan waktu sampai malam ini, Jumat (14/3/2025) untuk segera memindahkan kendaraan di depan Pelabuhan Malundung Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri bersama jajaran Satlantas Polres Tarakan saat hadir dalam kegiatan RDP di Gedung DPRD Tarakan, Jumat (14/3/2025). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pihak pemilik mobil diberikan waktu sampai malam ini, Jumat (14/3/2025) untuk segera memindahkan kendaraannya yang dinilai memarkir liar di depan Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Jika tidak diindahkan, dari kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Tarakan tentu akan menindak pada Sabtu (15/3/2025) besok.

Ini ditegaskan Kapolres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri  berkaitan sosialisasi sudah dilakukan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Hari ini kita sudah melaksanakan RDP. Saya kira rekan kita stakholders terkait dan rekan pengusaha, saya kira sepakat dengan Pemkot Tarakan, kita akan berupaya menertibkan kendaraan yang parkir liar di Tarakan,” tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kendaraan Besar Parkir Liar di Area Pelabuhan Malundung Tarakan Bakal Ditindak Polisi

SIAP ANGKUT PENUMPANG - Kedatangan KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Malundung Tarakan Kalimantan Utara belum lama ini siap angkut penumpang ke rute tujuan.
SIAP ANGKUT PENUMPANG - Kedatangan KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Malundung Tarakan Kalimantan Utara belum lama ini siap angkut penumpang ke rute tujuan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Tujuannya untuk menghindari kemacetan dan paling utama menghindari lakalantas dampak lebih besarnya.

Tindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan tak mengindahkan hasil rapat siang ini.

Selama ini mereka biasanya parkir di area Jalan Kusuma Bangsa dan Yos Sudarso.

Terlepas dari jalan tersebut, di titik lainnya juga berlaku sama.

“Setiap ruas jalan di Tarakan bilamana melanggar kami akan tindak tegas. Kami sudah sosialisasi kemarin, itu waktu diberikan. Mungkin dua minggu lalu. Kami sosialisasi melalui kampanye media sosial. Banner di titik tertentu dan mengarahkan personel menyampaikan kepada masyarakat yang pada saat berhenti di lampu merah mematuhi larangan parkir,” jelasnya.

Begitu juga pemilik kendaraan besar dan truk yang parkir di malam hari.

Pengendara paling kerap menabrak kendaraan yang parkir liar di pinggir jalan. 

“Itu bukan satu dua kali, itu sering terjadi, orang sembarang parkir, tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Baca juga: Hari Ini KM Bukit Siguntang Tiba di Pelabuhan Malundung Tarakan, Berikut Jadwal Kapal Pelni

Adanya ketegasan ini sebagai langkah pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang ada di area depan Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Mengingat jalur bundaran Taman Oval Lingkas Ujung cukup ramai aktivitas pengendara.

Di jam-jam rawan kemacetan cukup berbahaya jika masih ada kendaraan parkir di sepanjang jalan tersebut. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved