Kendaraan Parkir Liar Ditindak
Pelindo Beber Alasan Sterilisasi Pelabuhan Malundung Tarakan, Tegaskan Tak Bolehkan Kendaraan Nginap
PT Pelinto Terminal Peti Kemas Kota Tarakan mengungkapkan kebijakan dilakukannya sterilisasi armada di dalam pelabuhan adalah sesuai dengan aturan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – PT Pelinto Terminal Peti Kemas Kota Tarakan mengungkapkan kebijakan dilakukannya sterilisasi armada di dalam pelabuhan adalah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Dikatakan General Manager atau Terminal Head PT Pelindo Terminal Peti Kemas Kota Tarakan, Amrullah menyatakan, tak menampik kelancaran aktivitas bongkar muat berpengaruh sangat besar dengan adanya parkiran yang ada di depan gerbang Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
“Harapannya apabila ini betul-betul bisa disterilkan leh stakholders dan pemerintah, kami juga sangat bersyukur. Karena mengingat pertumbuhan pelabuhan kami sangat signifikan, baik dari penumpang dan angkutan barang,” ujarnya.
Alasan utama pihak Pelindo meminta disterilkannya di dalam area pelabuhan karena pertama itu merupakan aturan kepelabuhanan yang tidak memperbolehkan kendaraan menginap atau bermalam di dalam kawasan pelabuhan.
Baca juga: Opsi Urai Parkir Liar di Depan Pelabuhan Malundung Tarakan, Truk Diarahkan Masuk ke Lahan Pemkot
“Kedua, dari tahun ke tahun, ini mengalami pertumbuhan sangat signifikan. Dimana dari 2023-2024 khusus arus barang peti kemas tumbuh sampai 35 persen,” ungkap Amrullah, General Manager atau Terminal Head PT Pelind Terminal Peti Kemas Kota Tarakan.
“Ini yang membuat pelabuhan kami membutuhkan space yang lebih luas dan tidak boleh lagi ada parkir di dalam,” tegasnya.
Poin selanjutnya ketiga, faktor safety menjadi alasan Pelindo menginstruksikan area pelabuhan wajib sterilisasi. Alasan ketiga ini faktor safety tak bisa ditawar.
“Semakin banyak orang tidak berkepentingan dan tidak memiliki surat tugas untuk bekerja dalam tempat kami atau dia mau bermalam, ini pasti yang tidak kita perkenankan,” jelasnya.
Karena sebagaimana disampaikan aturan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas IIA Tarakan. Dan kemudian terakhir, Pelabuhan Malundung saat ini sudah terstandar International Ship and Port Security (ISPS) Code.
“Yang mana sudah bisa disandari oleh pelabuhan internasional. Pelabuhan internasional memiliki standar yang sangat tinggi di dalam kawasan yang akan mereka sandari atau pelabuhan yang akan dituju. Salah satunya adanya sterilisasi pelabuhan,” tegasnya.
Baca juga: Kendaraan Parkir Liar di Depan Pelabuhan Malundung Tarakan, Polisi Tegaskan Bakal Tindak Tegas
Ia melanjutkan lagi, persoalan parkir, ada istilah PAS tahunan yang dibebankan sebesar Rp1,5 juta yang dibayar mereka dalam rangka kendaraan bertugas keluar masuk mengambil dan mengantarkan barang.
“Jadi ketentuannya tidak untuk bermalam,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.