Berita Nunukan Terkini

BPKAD Sebut THR Idul Fitri Bagi ASN Pemkab Nunukan Masih Menunggu Peraturan Bupati

Pencairan THR dan TPP Pemkab Nunuka menunggu Peraturan Bupati atau Perbup Nunukan. Hal ini disampaikan Enos Ramba Kepala BPKAD Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
APEL ASN NUNUKAN - Apel ASN gabungan unit OPD (organisasi perangkat daerah) di halaman Kantor Bupati Nunukan. Foto diambil pada 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Nunukan, Enos Ramba.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN harus ditindaklanjuti melalui Perbup Nunukan," kata Enos Ramba kepada TribunKaltara.com, Senin (17/03/2025), pukul 13.00 Wita.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto sudah secara resmi menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI dan POLRI, hingga pensiunan.

Baca juga: Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025: Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya

Menurut Enos Ramba, THR bagi ASN Pemkab Nunukan meliputi 1 bulan gaji yang besarannya mengikuti gaji pada Februari 2025 ditambah TPP (tambahan penghasilan pegawai).

Lebih lanjut Enos Ramba katakan bahwa pada THR Idul Fitri tahun ini nominal yang diterima oleh ASN akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

"TPP tahun ini kan naik. Itu yang membedakan besaran THR tahun ini dengan sebelumnya. Besaran TPP tergantung kelas jabatan ASN. TPP paling tinggi naiknya Rp1 juta," ucapnya.

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN akan dicairkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri.

"Intinya THR menunggu Perbup dulu. Setelah Perbup, kami informasikan ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) agar ajukan segera SPM (surat perintah membayar) yang ditujukan ke Bendahara Umum Daerah selaku BPKAD," ujar Enos.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved