Berita Nunukan Terkini

Disnakertrans Nunukan Kaltara Tegaskan 132 Perusahaan Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnakertrans Nunukan menegaskan kepada 132 perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan paling lambat H-7 Lebaran (Idul Fitri).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
POSKO THR NUNUKAN - Petugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menunggu laporan pengaduan karyawan perusahaan berkaitan pemberian THR keagamaan jelang hari Lebaran, Selasa (18/03/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) menegaskan kepada 132 perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat H-7 Lebaran (Idul Fitri).

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Nunukan Marselinus mengatakan pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

"Pekerja atau buruh yang punya masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan berhak diberi THR secara proporsional," kata Marselinus kepada TribunKaltara.com, Selasa (18/03/2025), sore.

Lanjut Marselinus,"THR paling lambat diberikan kepada karyawan H-7 lebaran. Lebih cepat itu lebih bagus," tambahnya.

Baca juga: BPKAD Sebut THR Idul Fitri Bagi ASN Pemkab Nunukan Masih Menunggu Peraturan Bupati

Menurutnya, selama ini dari sekira 132 perusahaan di Kabupaten Nunukan yang memiliki kewajiban membayar THR keagamaan karyawannya, hanya 30-an perusahaan secara aktif melaporkan pembayaran THR ke Posko Satgas THR di Kantor Disnakertrans.

Perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Nunukan bergerak pada sektor jasa, perkebunan, dan pertambangan.

"Mungkin yang tidak melapor itu karena skala usahanya lebih kecil dibandingkan perusahaan perkebunan sawit atau pertambangan yang ada. Tapi sampai sekarang belum ada laporan atau pengaduan yang masuk ke posko terkait pembayaran THR," ucap Marselinus.

Selain itu, Marselinus juga meminta agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan, aktif mensosialisasikan ketentuan THR kepada karyawannya melalui serikat pekerja perusahaan.

Karyawan yang THR-nya tidak dibayar oleh perusahaan dapat melapor ke Posko THR di Kantor Disnakertrans Nunukan.

Baca juga: Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025: Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya

"Jadi ada perusahaan yang mungkin Lebaran tahun sebelumnya memberi THR untuk semua karyawan, terlepas agamanya apa. Tapi Lebaran tahun ini perusahaan hanya bayar THR karyawan yang agama Islam. Untuk karyawan yang agama Kristen atau Katolik nanti saat Natal. Situasi itu bisa saja terjadi," ujarnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved