Berita Tarakan Terkini

Masyarakat Lapor ke DPRD Tarakan Pengangkutan Sampah Sering Lambat,  Randy: Harus Ada Perbaikan

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Tarakan dan DLH Tarakan terungkap laporan masyarakat mengeluhkan pengangkutan sampah yang terlambat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
PERTEMUAN BAHAS SAMPAH - Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Tarakan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, terkait permasalahan sampah, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -DPRD Tarakan kerap kali mendapatkan laporan dari masyarakat soal pengangkutan sampah yang mengalami keterlambatan. Hal ini diungkapkan Randy Ramadhana Erdian, Ketua Komisi III DPRD Tarakan saat rapat dengar pendapat  (RDP)  dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan.di Kantor DPRD Tarakan, Selasa (18/3/2025). 

"Laporan dari masyarakat pada umumnya adanya keterlambatan pengangkutan sampah," ungkap Randy Ramadhana Erdian.

Ketua Komisi III DPRD Tarakan berharap pengolahan sampah di Tarakan ada perbaikan yang dilakukan terus menerus oleh DLH Tarakan. Untuk itu pihaknya memberikan kritik, saran dan supprot kepad DLH Tarakan.

"Kami berikan kritik dan saran juga support kepada DLH Tarakan agar ada semangat bekerja lebih baik. Laporan umumnya keterlambatan mengangkut, pengelolaan di TPS3R namun ini hanya persoalan waktu," ujar Randy Ramadhana Erdian.

Baca juga: Bupati Bulungan Terbitkan Edaran Penataan Tanjung Selor, Setiap Mobil Wajib Siapkan Tempat Sampah

Randy Ramadhana Erdian mengatakan, perbaikan pengelolaan sampah harus dilakukan, karena mengingat ini bulan Ramadan dan sebentar lagi lebaran Hari Raya Idul Fitri dipastkan nantinya volume sampah bertambah dan akan terjadi penumpukan sampah, karena keterlambatan angkut. Tentunya ini menjadi catatan bagi DLH Tarakan

"Mereka (DLH Tarakan) menjadikan catatan agar ini tidak terjadi," paparnya.

Edhy Pujianto, Kabid Pengelolaan Sampah, Pengebdalian Bahan dan LB3 DLH Tarakan menyampaikan dalam RDP tadi mencari solusi dan memformulasikan solusi upaya bersama untuk pengolahan sampah di Tarakan.

Untuk pengolahan sampah di Tarakan harus  menjadi konsentrasi bersama dan dari RDP tersebut mendapatkan rekomendasi.

"Bahwa harus kompak baik eksekutif dan legislatif dan masyarakat dalam pengolahan sampah. Karena kalau tidak demikian, maka tidak akan selesai persoalan sampah di Tarakan. Istilahnya prinsip semesta harus diterapkan, semua mesti terlibat. Masyarakat diharapkan bisa memilah sampah mandiri di rumah sendiri," jelasnya.

Baca juga: Disiapkan Wadah, Warga Masih Buang Sampah Sembarang, Kepala DLH KTT: Itu Bagian dari Perilaku Buruk

Termasuk ikut iuran untuk pengelolaan sampah  di masing-masing lingkungan.
Begitu juga lanjutnya, DLH Tarakan juga menggalakkan sedini mungkin mengolah sampah dari sumber dari sekolah, kantor dan lainnya. Kemudian di TPS3R, sampah berbasis masyarakat ini juga  ditumbuhkembangkan dan didukung semua pihak agar berjalan optimal.

"Nantinya di transit atau stasiun transfer depo ini juga menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dan muaranya di TPA akan melaksanakan pengolahan sampah dengan sistem sanitarian landfill. Sesuai dengan harapan kita," ujarnya.

Minimal juga ada controling land fill juga dilaksanakan dan harapannya dengan adanya perbaikan jalan dikebut Dinas PUPR diharapkan bisa beroperasi di sana.

"Kendala hanya jalan saja di sana. Mulai dari pengolahan sampah di hulu  sampai di pertengahan, unit pengolahan sampai di muara di TPA ini semua mesti terlibat," tegasnya.

Kemudian  juga penegakan aturan diharapkan Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota harus ditegakkan bersama. 

Kondisi sampah di TPA Hake Babu volume sampah tahun 2023 lalu setiap momen Idul Fitri. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kondisi sampah di TPA Hake Babu volume sampah tahun 2023 lalu setiap momen Idul Fitri. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Ketika ada penegakan hukum, masyarakat tidak boleh protes karena perda ini sudah ada sejak lama dibuat. Termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah. Itu juga  di sana jelas larangannya.

"Itu harus kita tegakkan. Waktunya ini momen kita bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ada yang caranya persuasif, ada yang represif. Dengan imbauan, sosialisasi penyuluhan edukasi kampanye dan sebagainya," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved