Berita Nasional Terkini
DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Apa Saja Poin-poin Krusial yang Alami Perubahan?
Tuai kritik dari banyak pihak, DPR RI malah resmi sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, simak poin-poin krusial yang mengalami perubahan berikut ini.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
RUU RNI ini disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui atau disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR, Puan Maharani.
"Setuju," seru anggota DPR.
"Terima kasih," kata Puan Maharani sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Ketukan palu itu disambut tepuk tangan dari seluruh anggota Dewan yang hadir.
Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto sekaligus ketua Panja menyampaikan pidatonya.
Utut mengucapkan rasa terima kasih kepada perwakilan pemerintah yang hadir.
Menurutnya, UU TNI yang baru ini diharapkan bisa memberi dampak besar bagi Indonesia.
"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.
Utut Adianto menjelaskan pembahasan RUU TNI dimulai 18 Februari 2025 ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, dan persetujuan RUU TNI.
Kemudian, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama.
Setelahnya, Komisi I menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025 untuk menyepakati pembentukan panitia kerja beranggotakan 23 orang.
"Keempat Komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian dari meaningful participation," kata Utut dalam sidang paripurna ke-15 di DPR, Kamis (20/3/2025).
Kritik Aksi Protes RUU TNI Anarkis, Deddy Corbuzier Justru Disorot Gegara Belum Lapor LHKPN |
![]() |
---|
Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Anggota DPR TB Hasanuddin Nilai Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Hasil Kerja Tak Terlihat, Anggota DPR Cecar Natalius Pigai yang Pernah Minta Anggaran Rp 20 Triliun |
![]() |
---|
Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.