Berita Nasional Terkini
DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Apa Saja Poin-poin Krusial yang Alami Perubahan?
Tuai kritik dari banyak pihak, DPR RI malah resmi sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, simak poin-poin krusial yang mengalami perubahan berikut ini.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
Adapun sidang paripurna DPR hari ini turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sementara itu, di luar gedung DPR, sejumlah elemen sipil dan mahasiswa sudah mulai berdatangan sejak pagi.
Dikutip dari Tribunnews.com, mereka berkumpul sejak Kamis dini hari di halaman pintu Gerbang Pancasila DPR RI.
Mereka bahkan mendirikan tiga buah tenda untuk beristirahat. Beberapa pengunjuk rasa datang silih berganti.
Sejumlah petugas kepolisian pun terlihat berjaga memantau aktivitas pengunjuk rasa.
Baca juga: Kritik Aksi Protes RUU TNI Anarkis, Deddy Corbuzier Justru Disorot Gegara Belum Lapor LHKPN
Lantas, apa sajakah poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI ini?
Jabatan Sipil
Perubahan yang paling menjadi sorotan yakni pada Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Adapaun kementerian atau lembaga yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
Kritik Aksi Protes RUU TNI Anarkis, Deddy Corbuzier Justru Disorot Gegara Belum Lapor LHKPN |
![]() |
---|
Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Anggota DPR TB Hasanuddin Nilai Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Hasil Kerja Tak Terlihat, Anggota DPR Cecar Natalius Pigai yang Pernah Minta Anggaran Rp 20 Triliun |
![]() |
---|
Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.