Berita Nasional Terkini

DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Apa Saja Poin-poin Krusial yang Alami Perubahan?

Tuai kritik dari banyak pihak, DPR RI malah resmi sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, simak poin-poin krusial yang mengalami perubahan berikut ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DPR SAHKAN RUU TNI - Suasana Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). RUU TNI resmi disahkan oleh DPR meski tuai kritik dari banyak pihak, simak poin-poin penting yang alami perubahan. 

Adapun sidang paripurna DPR hari ini turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Sementara itu, di luar gedung DPR, sejumlah elemen sipil dan mahasiswa sudah mulai berdatangan sejak pagi.

Dikutip dari Tribunnews.com, mereka berkumpul sejak Kamis dini hari di halaman pintu Gerbang Pancasila DPR RI.

Mereka bahkan mendirikan tiga buah tenda untuk beristirahat. Beberapa pengunjuk rasa datang silih berganti.

Sejumlah petugas kepolisian pun terlihat berjaga memantau aktivitas pengunjuk rasa.

Baca juga: Kritik Aksi Protes RUU TNI Anarkis, Deddy Corbuzier Justru Disorot Gegara Belum Lapor LHKPN

Lantas, apa sajakah poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI ini?

Jabatan Sipil

Perubahan yang paling menjadi sorotan yakni pada Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Adapaun kementerian atau lembaga yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved