Berita Nasional Terkini
DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Apa Saja Poin-poin Krusial yang Alami Perubahan?
Tuai kritik dari banyak pihak, DPR RI malah resmi sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, simak poin-poin krusial yang mengalami perubahan berikut ini.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
Usia Pensiun TNI
Kemudian, poin revisi soal batas usia pensiun ditur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Usai direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Berikut rincian lengkap usia pensiun menurut Pasal 53 sebelum revisi:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
Kritik Aksi Protes RUU TNI Anarkis, Deddy Corbuzier Justru Disorot Gegara Belum Lapor LHKPN |
![]() |
---|
Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Anggota DPR TB Hasanuddin Nilai Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Hasil Kerja Tak Terlihat, Anggota DPR Cecar Natalius Pigai yang Pernah Minta Anggaran Rp 20 Triliun |
![]() |
---|
Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.