Berita Nasional Terkini
DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Apa Saja Poin-poin Krusial yang Alami Perubahan?
Tuai kritik dari banyak pihak, DPR RI malah resmi sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, simak poin-poin krusial yang mengalami perubahan berikut ini.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
- Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
Tugas Pokok TNI
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(*)
(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan) (Tribunnews.com/ Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya, https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya.
Tim Redaksi: Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan
Kritik Aksi Protes RUU TNI Anarkis, Deddy Corbuzier Justru Disorot Gegara Belum Lapor LHKPN |
![]() |
---|
Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Anggota DPR TB Hasanuddin Nilai Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Hasil Kerja Tak Terlihat, Anggota DPR Cecar Natalius Pigai yang Pernah Minta Anggaran Rp 20 Triliun |
![]() |
---|
Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.