Ramadan 2025

Banyak Masjid Tidak Bergabung jadi UPZ, Penerimaan Zakat Baznas Tarakan di 2024 Hanya Rp 7,7 Miliar

Tahun 2023 Baznas Tarakan terima zakat Rp 8 milliar, namun di 2024 terima zakat hanya Rp 7,7 milliar berarti ada penurunan 400

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
SALURKAN ZAKAT - Dokumentasi kegiatan penyaluran zakat di momen Tarakan Berzakat pada Kamis (21/3/2025) kemarin di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Tahun 2024 penerimaan zakat di Baznas Tarakan mengalami penurunan hanya Rp 7,7 milliar dari tahun 2023 sebesar Rp 8 milliar. Sehingga ada penurunan Rp300 juta. Salah satu penyebabnya  banyak Masjid tidak tergabung jadi Unit Pengelola Zakat (UPZ).

"Malah turun Rp300 juta karena penerimaan zakat tahun 2023 lalu Rp8 miliar," ucap Ketua Pelaksana Harian Baznas Tarakan Syamsi Sarman.

Diakui Syamsi Syarman, di tahun 2023, dan tahun-tahun sebelumnya penerimaan zakat meningkat di masa kepemimpinan Wali Kota Tarakan Khairul. Sebab Khairul sangat mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat.

"Kultum-kultum beliau di Masjid dan setiap kali coffe morning di Pemkot, OPD-OPD didorong berzakat. Ini satu tahun kemarin di tahun 2024 tidak ada, karena beliau proses pilkada sehingga terasa sekali animo PNS terutama itu kurang sekali dalam berzakat," tegasnya.

Baca juga: Tarakan Berzakat Tahun Ini, Baznas Targetkan Penerimaan Zakat Rp 8 Milliar, Tahun 2024 Rp 4 Milliar

Tak hanya itu, faktor penyebab lainnya, karena banyak Masjid di tahun 2024 tidak lagi bergabung ke Baznas Tarakan. Biasanya Masjid menyetorkan ke Baznas Tarakan, namun kini memilih mengelola sendiri dengan alasan bermacam salah satunya beralasan membangun Masjid dan kebutuhan dana operasional.

"Padahal tahun-tahun sebelumnya bagus saja. Ada 200 Masjid, dulu hampir 100 bergabung ke Baznas Tarakan. Sekarang hanya tinggal 50-an saja," ujarnya.

Sehingga langkah dilakukam pihaknya yakni mengimbau kembali dan mendatangi masjid untuk kembali bergabung dengan Baznas Tarakan untuk pengelolaan zakatnya dengan cara menjadi UPZ.

Termasuk UPZ dinas instansi tidak aktif, diharapkan kembali aktif. Berkaitan alasan masjid membangun, ia menjelaskan lagi secara syariah peraturannya, masjid tidak boleh mengambil zakat harta seluruhnya.

"Kalau dia mau mengambil, boleh hanya seperdelapan itu buat masjid  masih boleh. Selebihnya harus disetorkan ke Baznas untuk disalurkan ke 7 asnab lainnya. Kan ada 8 asnab, masjid  mau maka salah satu saja, seperdelapan. Jadi yang 7/8 itu harusnya diserahkan ke Baznas," papar Syamsi Sarman.

Baca juga: KTT Berzakat, Bupati Ibrahim Ali Ingatkan ASN Pemkab Patutnya Tunaikan Zakat di Tana Tidung

Namun kondisinya terjadi ada Masjid mengelola sendiri. Pengelolaan keuangan mereka mandiri dan kewenangan ada di Kementerian Agama. Mengawasi seluruh kegiatan pengumpulan zakat termasuk Baznas Tarakan.

"Baznas Tarakan diaudit. Kemenag punya kewenangan memonitor atau mengevaluasi lembaga zakat yang tidak resmi. Masjid mengelola  sendiri itu termasuk tidak resmi," papar H. Syamsi Sarman

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved