Berita Nunukan Terkini
SPMB 2025/2026 Online Dimulai 30 Juni-4 Juli, Disdik Nunukan Tunggu Juknis Diteken Bupati
Pelaksanaan SPMB 2025/2026 jenjang SD dan SMP secara online menggunakan aplikasi, dimulai 30 Juni-4 Juli, Disdik Nunukan tunggu juknis diteken Bupati.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 pengganti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online di Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) dimulai 30 Juni-4 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Akhmad mengatakan, pelaksanaan SPMB 2025/2026 jenjang SD dan SMP akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi.
Namun untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah blank spot (area tidak terjangkau jaringan internet), tetap mendaftar secara manual di sekolah.
"Tidak ada lagi manual dalam pendaftaran siswa baru, terutama jenjang SMP. Orang tua atau wali calon siswa baru silahkan mendaftar dari rumah melalui aplikasi. Kecuali sekolah yang masuk wilayah blank spot, kita maklumi," kata Akhmad kepada TribunKaltara.com, Selasa (08/04/2025), pukul 14.00 Wita.
Mengenai pendaftaran siswa baru yang dilakukan secara online, Akhmad mengaku Disidik Nunukan sudah melakukan uji coba pada tahun ajaran 2024/2025.
"Kami sudah lakukan uji coba pendaftaran siswa baru secara online dengan sampel 5 sekolah baik di Pulau Nunukan maupun wilayah IV seperti Kecamatan Lumbis, dan lain-lain," ucapnya.
Akhmad menjelaskan bahwa SPMB 2025/2026 menggunakan aplikasi yang sudah dikembangkan Disdik Nunukan dan akan dititipkan ke Diskominfo.
"Produk Disdik Nunukan berupa aplikasi ini akan kami titip ke Diskominfo.
Kami berharap aplikasi ini tidak hanya digunakan tahun ajaran 2025/2026 saja, tapi juga tahun ajaran seterusnya," ujarnya.

Baca juga: Kepala Disdik Nunukan Ungkap Masih Sekolah di 2 Kecamatan Dapat Makan Bergizi Gratis: Belum Semua
Akhmad menuturkan tak ada perbedaan yang signifikan antara PPDB online dan SPMB 2025/2026, sebagaimana dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kendati begitu pada SPMB 2025/2026 tidak mengenal jalur zonasi lagi, diubah menjadi jalur domisili.
"Jalur domisili itu merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan siswa baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ada jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi atau perpindahan tugas dari orang tua calon siswa. Kalau jenjang SD tidak ada jalur prestasi, sama seperti PPDB online," tutur Akhmad.
Dia meminta agar orang tua atau wali calon siswa yang kesulitan menggunakan aplikasi saat SPMB nanti, dapat berkonsultasi ke sekolah yang diinginkan.
"Di sekolah nanti ada panitia yang mendampingi orang tua atau wali calon siswa untuk menggunakan aplikasi. Jadi dalam aplikasi ada diminta biodata, alamat rumah sesuai nomor kartu keluarga. Kalau jalur prestasi tentu diminta data pendukung berupa sertifikat. Begitu juga jalur afirmasi dan jalur mutasi," ungkap Kepala Disdik Nunukan ini.
Tunggu Teken Bupati
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.