Berita Kaltara Terkini

Mantan ASN Pemkab Tana Tidung Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Setahun dari Tuntutan Jaksa

Akhirnya terdakwa kasus korupsi pembaguan turap di Tana Tidung Kalimantan Utara dengan terdakwa Syahrin divonis sealma lima tahun dan denda.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
ILUSTRASI SUNGAI SESAYAP.- Foto dari turap di Sungai Sesayap Tana Tidung yang diduga bermasalah pengerjaannya. Dari kasus ini, beberapa orang sudah divonis hukuman. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Syahrin, terdakwa kasus korupsi pembangunan turap atau sheet file Sungai Sesayap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantn Utara Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda memberikan vonis kepada mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tana Tidung ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, dalam amar putusan terdakwa Syahrin, yang dalam proyek ini bertindak sebagai ketua panitia pengadaan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Baca juga: Mantan Bupati jadi Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Tana Tidung Kalara, Ini Kata Jaksa

“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Aryadi mengutip putusan sidang oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Samarinda, Jumat (10/04/2025).

Selain tuntutan pidana dan denda, lanjut Aryadi,  sebelumnya oleh JPU, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta sebagai pengganti kerugian negara. Di mana jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Atas putusan tersebut, Aryadi mengaku belum menerima informasi lebih lanjut dari Tim Jaksa, apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Saya belum menerima informasi apakah tim jaksa mengajukan banding atau tidak,” ujar Aryadi yang dijumpai di kantornya, Jumat (11/04/2025).

Baca juga: Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Tana Tidung Kaltara, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi

Sebagai informasi, terdakwa Syahrin yang jabatan terakhir sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tana Tidung, merupakan ketua panitia pengadaan pembangunan turap Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir dan Tana Lia.

Dia terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Imbransyah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Tana Tidung, sekaligus pengguna anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan pembangunan turap 2010-2013. Terhadap Imbransuah, dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah.

Kasus dugaan korupsi itu, bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir. 

Pada prosesnya pembangunan turap itu menggunakan skema tender untuk menentukan kontraktor pelaksananya.

Tapi pada fakta yang ditemukan, kepala dinas PU selalu pengguna anggaran (PA) yang kini menjadi terdakwa, ternyata tidak melakukannya.

Sebelumnya, Imbransyah, mantan Kepala Dinas PU dan Perhubungan Tana Tidung telah divonis hukuman 5 tahun penjara.

ILUSTRASI SUNGAI SESAYAP.- Foto dari turap di Sungai Sesayap Tana Tidung yang diduga bermasalah pengerjaannya. Dari kasus ini, beberapa orang sudah divonis hukuman.
ILUSTRASI SUNGAI SESAYAP.- Foto dari turap di Sungai Sesayap Tana Tidung yang diduga bermasalah pengerjaannya. Dari kasus ini, beberapa orang sudah divonis hukuman. (TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA)

Akibat dugaan korupsi proyek 2010-2015 ini, terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp95,6 miliar. Jumlah itu berdasarkan penghitungan BPKP.

Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved