Berita Malinau Terkini

Sweeping di Perbatasan-Malinau Kaltara, Satgas Pamtas Sita 360 Botol Miras Ilegal dari Malaysia

Melalui operasi sweeping yang digelar Selasa (15/04/2025) dini hari tadi, Satgas Pamtas menemukan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
DIAMANKAN - Mobil pengangkut Miras asal Malaysia yang diamankan di Jalan Poros Desa Salap, Malinau Utara pada Selasa (15/04/2025) dini hari tadi. (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Melalui operasi sweeping yang digelar Selasa (15/04/2025) dini hari tadi, sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah perbatasan, tepatnya di Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau (Kaltara), tim dari Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG menemukan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.

Sebanyak 360 botol minuman keras ( miras ) ilegal merek Huster yang diduga berasal dari Malaysia, diamankan dari seorang pria berinisial D.

Penangkapan yang dipimpin oleh Lettu Czi Junardi ini, bermula saat tim sweeping Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. 

Mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh D dihentikan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kaltara Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan 907 Miras Hasil Operasi Pekat Kayan 2025

Kecurigaan petugas terbukti saat pemeriksaan lebih lanjut menemukan ratusan botol miras ilegal merek Huster disembunyikan di bagian belakang mobil. 

Diduga kuat, miras tersebut hendak diselundupkan untuk diedarkan di wilayah Malinau.

Lettu Czi Junardi, yang selama menjabat selaku Pasi Intel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG ini, melaporkan penemuan ini kepada Dansatgas Pamtas Yonzipur 8/SMG.

Sementara itu, Dansatgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti mengapresiasi kinerja tim sweeping atas keberhasilan ini. 

"Kegiatan sweeping merupakan salah satu upaya rutin Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan," tegasnya.

Lebih lanjut, Dansatgas menyatakan bahwa barang bukti miras ilegal tersebut akan diamankan sementara di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG sebelum diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Ditemukan Ada Kafe Jual Miras Tidak Sesuai Perizinan, Polres Tarakan akan Lakukan Pengawasan

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres setempat dan aparatur pemerintah daerah terkait penemuan ini.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami, seleksi Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG dalam menjalankan tugas pengamanan wilayah perbatasan dan memberantas segala bentuk kegiatan ilegal," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved