Berita Tana Tidung Terkini

Tilang Manual Berlaku Mulai 28 April 2025 di Tana Tidung Kaltara, Warga Diimbau Tertib Lalu Lintas

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tana Tidung mulai memberlakukan tilang manual di wilayah hukumnya, efektif per Senin (28/4/2025).

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISMAYANTI
TILANG MANUAL - Suasana saat Satlantas Polres Tana Tidung berjaga di sekitar Jl Perintis dan Jl Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Senin (28/4/2025). Masyarakat tidak pakai helm ditegur secara humanis. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tana Tidung, Kaltara mulai memberlakukan tilang manual di wilayah hukumnya, efektif per Senin (28/4/2025).

Kasat Lantas Polres Tana Tidung, Ipda Larwanda Agung Maulana, mengatakan penindakan tilang manual difokuskan pada jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan tingkat fatalitas tinggi di jalan raya.

"Penindakan kami prioritaskan pada pelanggaran-pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," ujar Ipda Larwanda Agung Maulana, Senin (28/4/2025).

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi di bawah umur, penggunaan knalpot tidak standar atau bising, serta pelanggaran aturan lalu lintas lainnya.

Baca juga: Pemetaan Titik Rawan Kecelakaan di Malinau Kaltara, Progres Tilang Elektronik Diproses Tahun ini

"Tidak memakai helm SNI, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot brong, dan pelanggaran aturan lalu lintas akan langsung ditindak," tegasnya.

Ipda Larwanda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku.

"Kita ingin menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Semua untuk keselamatan kita bersama," ucapnya.

Dengan diberlakukannya tilang manual, Satlantas Polres Tana Tidung berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat semakin meningkat.

Menurutnya, ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan juga seluruh pengguna jalan.

Baca juga: Tilang Elektronik Cara Strategis Penegakan Hukum Lalu Lintas, Polda Kaltara akan Perluas Cakupannya

"Patuhilah aturan lalu lintas. Mari bersama-sama ciptakan jalan raya yang aman, nyaman, dan selamat untuk semua," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved