Jadwal Kapal Feri Kaltara

Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Penumpang Disarankan Bawa Bekal, Perjalanan 7 Jam

Dishub Tana Tidung sarankan kepada calon penumpang kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung- Tarakan Kalimantan Utara disarankan untuk bawa bekal.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Kalimantan Utara dijadwalkan hari ini, Selasa (29/4/2025) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bagi calon penumpang kapal feri KMP Manta sebaiknya membawa bekal sebelum berangkat karena durasi perjalanan kapal feri dari Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) diperkirakan memakan waktu cukup lama.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung, Arief Prasetiawan saat ditemui di kantornya Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kaltara.

"Durasi perjalanan kapal feri lebih panjang dibanding speedboat, kalau kapal feri itu kurang lebih tujuh jam perjalanan dari Tana Tidung ke Tarakan dan sebaliknya," ujar Arief.

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Selasa (29/4/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Rute Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Jumat 25 April 2025

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 03.00 WITA, Selasa (29/4/2025).

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 11.00 WITA hari ini Selasa (29/4/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Baca juga: Bisa Bawa Kendaraan Alasan Penumpang Pilih Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan, Keberangkatan Siang Ini  

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved