Jadwal Kapal Feri Kaltara

Berikut Tarif Tiket Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan, Berangkat Hari Ini, Jumat 9 Mei 2025

Tarif tiket kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung-Tarakan Kalimantan Utara berdasarkan kategori kendaraan yang dibawa penumpang. Berikut tarifnya.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Kalimantan Utara dijadwalkan hari ini, Jumat (9/5/2025). Berlayar dari Pelabuhan Sebawang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Tarif tiket kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara berdasarkan kategori. Jadi penumpang sebaiknya cari tahu jenis kendaraan termasuk kategori mana agar lebih mudah untuk menyiapkan anggaran.

"Tarif tiket kapal feri itu sudah ditentukan berdasarkan kategori orang dan kendaraan, untuk penumpang yang membawa kendaraan itu tidak perlu lagi membayar untuk kategori orang, cukup bayar kendaraan saja," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung, Arief Prasetiawan..

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Jumat (9/5/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 02.00 WITA, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Perjalanan Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Ditempuh Kurang Lebih 7 Jam, Berikut Jadwal Hari Ini 

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 11.00 WITA hari ini Jumat (9/5/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategori, berikut daftarnya: 

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Kapal Feri Muchlisa Tenggelam di Perairan Penajam Kaltim, Korban Sempat Terombang-ambing di Laut

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved