Berita Tana Tidung Terkini

Masih Beroperasi, Satpol PP Tana Tidung Lakukan Penyegelan POM Mini, Sudah Ditegur Berulang Kali

Sudah ditegur berulang kali, masih ada saja pemilik POM Mini yang menjual BBM beroperasi di Tana Tidung Kalimantan Utara akhirnya disegel.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
POM MINI DISEGEL - Satpol PP saat menyegel salah satu mesin pom mini di Jl Jenderal Sudirman, Tideng Pale Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara, Jumat (9/5/2025). Sudah ditegur penjual BBM dengan POM mini tetap bandel. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satpol PP Tana Tidung Kalimantan Utara melakukan penyegelan terhadap POM Mini atau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)  di Tana Tidung yang masih melakukan beroperasi, padahal sudah ada teguran larangan.

“Kalau sudah ada larangan dari Pemkab Tana Tidung, yah itu harus diikuti. Yang melanggar tentu saja ada sanksinya. Larangan penggunaan POM Mini karena dinilai lebih rawan terhadap potensi kebakaran dan keselamatan warga,” tegas Plt Kasatpol PP Tana Tidung, Arief Prasetiawan, kepada TribunKaltara.com, Jumat (9/5/2025).

Dalam melakukan penertiban POM Mini, Satpol PP Tana Tidung telah berkoordinasi dengan Polres Tana Tidung dan TNI.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan TNI, dan sudah diberi izin untuk mengeksekusi. Tapi saat ini masih pada tahap penyegelan, belum sampai ke penyitaan,” kata Arief Prasetiawan.

Baca juga: Pom Mini Ditertibkan, Satpol PP Imbau SPBU Maksimalkan Pelayanan

Arief Prasetiawan, mengatakan pihaknya telah memberikan waktu dan ruang kepada para pemilik POM Mini untuk menutup usahanya secara mandiri. Namun masih ada pom mini yang masih beroperasi

"Karena masih ada pom mini yang beroperasi, akhirnya kami mengambil langkah tegas dengan lakukan penyegelan.meski telah mendapat teguran berulang kali," ucapnya.

Meskipun begitu, ada juga pemilik POM Mini yang tidak lagi beroperasi, usai diberikan teguran. Untuk pihaknya ucapakan terimakasih 

“Untuk POM Mini, kami berterima kasih karena sebagian besar sudah mengikuti aturan dan bersedia menutup sendiri. Tapi memang masih ada beberapa yang tetap membuka meski sudah ditegur,” ujar Arief 

Arief menegaskan larangan ini bukan berarti pemerintah melarang masyarakat berjualan BBM. Namun, yang dipermasalahkan adalah alat yang digunakan.

Baca juga: Sempat Sebabkan Kebakaran, Pemkab Tana Tidung Kaltara Tegaskan Pom Mini di KTT akan Ditiadakan 

“Kami tidak bicara soal BBM-nya. Silakan saja kalau mau jualan BBM, tapi bukan dengan menggunakan POM Mini. Karena penggunaan alat ini di Tana Tidung sudah dinyatakan melanggar aturan,” pungkasnya.

 (*)

Penulis : Rismayanti

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved