TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Setiap Desa diwajibkan mengalokasikan 8 persen dana desa untuk kegiatan kebencanaan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) Andi Amriampa saat ditemui di Tanjung Selor, Jumat (16/5/2025).
Bahkan peraturan ini didukung langsung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) dalam rangka turut membantu mengurangi risiko bencana. Yakni tertuang dalam Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
“Jadi memang dalam ketentuan dana desa itu 8 persen dari total anggaran bisa digunakan oleh Pemerintah Desa untuk penanggulangan bencana,” kata Andi Amriampa, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: BPBD Petakan Wilayah Rawan Bencana Banjir di Tana Tidung Kalimantan Utara, Berikut Lokasinya
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong setiap desa yang memiliki potensi kebencanaan berkenan mengalokasikan dan memprioritaskan untuk kegiatan penanggulangan bencana.
“Nah ini juga yang akan kami dorong supaya desa-desa yang berpotensi terjadi bencana baik itu Karhutla, Banjir maupun Tanah Longsor untuk memprioritaskan juga pemanfaatan dana desa untuk kegiatan kebencanaan,” sebutnya.
Dalam hal ini penekanan pemanfaatan yang dimaksud oleh BPBD yaitu penyediaan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal penanggulangan bencana.
“Jadi kami lebih menekankan kepada bagaimana peningkatan sarana prasarana di Desa-Desa untuk kegiatan kebencanaan, peningkatan kapasitas SDMnya agar memiliki kesiapan dan wawasan tentang kebencanaan juga,” tandasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.