Berita Nunukan Terkini

Fakta Baru Pemecatan ASN Nunukan Terungkap, dr Yuanti: Saya tak Pernah Diperiksa, Tapi Kok Ada BAP?

Teka-teki pemecatan dr Yuanti Yunus Konda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan, Kaltara mulai menguak fakta baru yang mengejutkan. 

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
ADUKAN NASIB - Detik-detik dr Yuanti Yunus Konda (kanan) saat tak bisa membendungi air mata di hadapan para Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) usai dipecat sebagai ASN Pemkab Nunukan, Selasa (20/05/2025), sore. 

Lebih lanjut, dasar hukum yang digunakan dalam proses pemecatannya dinilai tidak lagi berlaku. 

"Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, padahal aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap dr Yuanti.

Dalam Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 27, dijelaskan bahwa:

1. Atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melanggar disiplin sebelum menjatuhkan hukuman;

2. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, bisa tatap muka atau virtual, dan dituangkan dalam berita acara;

3. Jika pelanggaran merupakan kewenangan atasan langsung, maka ia wajib menjatuhkan hukuman;

Baca juga: Meski Kekurangan Dokter, Layanan UGD Puskesmas Nunukan Kaltara Kembali Buka 24 Jam

4. Jika pelanggaran di luar kewenangannya, maka hasil pemeriksaan diteruskan ke atasan yang lebih tinggi.

Sementara Pasal 28 menegaskan, bila atasan langsung tidak memanggil atau memeriksa PNS yang diduga melanggar, maka atasan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pejabat yang lebih tinggi.

"Dengan semua kejanggalan ini, pertanyaan besar saya muncul, apakah prosedur pemecatan saya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku?," imbuh dr Yuanti.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved