Berita Nunukan Terkini
Fakta Baru Pemecatan ASN Nunukan Terungkap, dr Yuanti: Saya tak Pernah Diperiksa, Tapi Kok Ada BAP?
Teka-teki pemecatan dr Yuanti Yunus Konda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan, Kaltara mulai menguak fakta baru yang mengejutkan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Lebih lanjut, dasar hukum yang digunakan dalam proses pemecatannya dinilai tidak lagi berlaku.
"Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, padahal aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap dr Yuanti.
Dalam Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 27, dijelaskan bahwa:
1. Atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melanggar disiplin sebelum menjatuhkan hukuman;
2. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, bisa tatap muka atau virtual, dan dituangkan dalam berita acara;
3. Jika pelanggaran merupakan kewenangan atasan langsung, maka ia wajib menjatuhkan hukuman;
Baca juga: Meski Kekurangan Dokter, Layanan UGD Puskesmas Nunukan Kaltara Kembali Buka 24 Jam
4. Jika pelanggaran di luar kewenangannya, maka hasil pemeriksaan diteruskan ke atasan yang lebih tinggi.
Sementara Pasal 28 menegaskan, bila atasan langsung tidak memanggil atau memeriksa PNS yang diduga melanggar, maka atasan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pejabat yang lebih tinggi.
"Dengan semua kejanggalan ini, pertanyaan besar saya muncul, apakah prosedur pemecatan saya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku?," imbuh dr Yuanti.
Penulis: Febrianus Felis
Aparatur Sipil Negara
dr Yuanti Yunus Konda
Puskesmas Nunukan
hukum disiplin
perbatasan RI-Malaysia
Bupati Nunukan
Nunukan
dipecat
ASN
BAP
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.