Berita Nunukan Terkini
Fakta Baru Pemecatan ASN Nunukan Terungkap, dr Yuanti: Saya tak Pernah Diperiksa, Tapi Kok Ada BAP?
Teka-teki pemecatan dr Yuanti Yunus Konda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan, Kaltara mulai menguak fakta baru yang mengejutkan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Teka-teki pemecatan dr Yuanti Yunus Konda sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menguak fakta baru yang mengejutkan.
Dokter yang telah mengabdikan diri di pelosok perbatasan RI-Malaysia selama 11 tahun, kini harus menerima kenyataan pahit, dipecat sebagai ASN ( Aparatur Sipil Negara ) tanpa kesempatan membela diri.
Peliknya lagi, dr Yuanti Yunus Konda ini mengaku tidak pernah diperiksa dalam proses hukum disiplin (Hukdis) yang akhirnya membuatnya diberhentikan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Irwan Sabri Nomor 227 Tahun 2025, salah satu dasar pemecatan dr Yuanti adalah hasil berita acara pemeriksaan yang menyatakan bahwa ia telah diperiksa pada tanggal 2 November 2022 dan 18 November 2022 oleh atasannya langsung dalam hal ini Kepala UPT Puskesmas Nunukan.
Baca juga: 11 Tahun Mengabdi di Perbatasan RI-Malaysia, dr Yuanti Dipecat, Tangis Pecah di Gedung DPRD Nunukan
Namun dr Yuanti membantah keras klaim tersebut. Dia menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan surat panggilan dari Kepala UPT Puskesmas Nunukan, namun tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran dr Yuanti belum bisa mendapatkan izin dari kampus sebelum satu tahun kuliah.
Impian dr Yuanti untuk menjadi dokter spesialis justru terbentur statusnya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Padahal, sejak tahun 2017 ia telah berulang kali mengajukan izin belajar, namun tak pernah disetujui. Pada 2022, dengan tekad dan biaya sendiri, ia memutuskan mengambil Spesialis Akupuntur Medis di Universitas Indonesia.
"Saya kaget, dalam SK disebutkan saya dipecat berdasarkan hasil pemeriksaan. Tapi kenyataannya saya tidak pernah diperiksa. Itu berita acara dari mana?," kata dr Yuanti kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/05/2025) malam dengan nada kecewa.
dr Yuanti menyatakan bahwa selama proses disiplin berlangsung, dirinya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan atau membela diri. Bahkan, keberadaan tim pemeriksa tak pernah diketahuinya.
"Bagaimana bisa saya dipecat karena hasil pemeriksaan, padahal tidak pernah ada pemeriksaan? Saya tidak pernah diperiksa, tapi kok ada berita acara pemeriksaan?," ucapnya.
Dokter yang telah melayani masyarakat di Lumbis dan Pulau Nunukan ini juga menyoroti ketertutupan informasi dan kejanggalan prosedur dalam proses pemecatannya.
"Setelah saya 10 hari tidak masuk kerja saya mendapatkan SP1, kemudian diikuti SP2 dan SP3. Kemudian saya mengirimkan surat tanggapan permohonan untuk ditunda sampai saya bisa dapat izin dari kampus. Tapi saya tidak pernah lagi mendapat pemberitahuan apapun terkait status dan proses Hukdis yang berlangsung. Akhirnya saya menerima SK pemecatan yang salinannya saya terima melalui pesan WhatsApp pada 14 April 2025," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen surat panggilan dan berita acara pemeriksaan yang tidak menggunakan kop surat resmi.
Menurut dr Yuanti, hal tersebut menimbulkan keraguan terhadap legalitas proses administrasi yang dijalankan.
Aparatur Sipil Negara
dr Yuanti Yunus Konda
Puskesmas Nunukan
hukum disiplin
perbatasan RI-Malaysia
Bupati Nunukan
Nunukan
dipecat
ASN
BAP
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.