Berita Tarakan Terkini
Hari ini, Tiga Kelurahan di Tarakan Kalimantan Utara Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih
Bertambah tiga kelurahan di Tarakan yang membentuk pengrus Koperasi Merah Putih hari ini, Selasa 27 Mei 2025. Jadi total ada 17 kelurahan .
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Hari ini, Selasa (27/5/2025) ada 3 kelurahan di Tarakan Kalimantan Utara membentuk pengurus Koperasi Merah Putih. Tiga Kelurahan tersebut yakni, Sebengkok, Karang Rejo dan Karang Anyar Pantai.
Dengan 3 Kelurahan yang membentuk pengurus Koperasi Merah Putih, berarti total ada 17 kelurahan yang telah dibentuk kepengurusannya untuk mengelola Koperasi Merah Putih
"Kalau kemarin sore perkembangannya, Koperasi Merah Putih di Tarakansudah dibentuk 14 kelurahan dan hari ada 3 kelurahan. Artinya kalau lancar maka hari ini bisa sampai 17 kelurahan yang membentuk Koperasi Merah Putih," urainya." ucap Plt Kepala DKUKMP Tarakan Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melaksanakan rapat dengan pengurus notaris untuk pembuatan akta Koperasi Merah Putih. Sehingga diarahkan pengurus terpilih melengkapi dokumen ke notaris yang ditunjuk.
Baca juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Dikebut, Wali Kota Tarakan Kumpulkan Perangkat OPD Satukan Persepsi
Setelah pembuatan akta notaris sebagai legalitas, maka lanjut dari sisi pembinaan dan pengembangan Koperasi Merah Putih.
"Launching-nya 12 Juli 2025. Pas hari koperasi. Harapan kita setelah terbentuk, bagaimana konsolidasi kepengurusan, ekspansi merekrut anggota, mempersiapkan usaha yang sudah disepakati," terangnya.
Setelah selesai pembuatan akta notaris, maka barulah proses didaftarkan Koperasi Merah Putih ke Kementerian Hukum. Artinya jika nanti sudah selesai didaftarkan, koperasi resmi terbentuk.
"Harapannya koperasi ini mengkonsolidasi permodalan baik modal sendiri. Karena ada disepakati simpanan pokok dan simpanan wajib. Konsolidasi kepengirusan dan keanggotaan. Harapan kita sebanyaknya warga di keluarahan setempat menjadi anggota koperasi merah putih," jelasnya.
Ketentuan ketua koperasi sendiri lanjutnyaa sesuai juklak, ada beberapa syarat. Di antaranya tidak pernah divonis bersalah dari Pengadilan terkait usaha koperasi dan sektor keuangan. Kemudian tidak ada hubungan sedarah antara pengurus dan pengawas. "Tidak boleh berkeluarga," urainya.
Baca juga: Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Koperasi Merah Putih di Tana Tidung Kaltara
Berikutnya kompetensi. Masyarakat yang melihat memiliki kemampuan dan komitmen. "Semua ada di juklak," jelas Ardiansyah.
Ia menargetkan tanggal 31 Mei 2025 diharapkan clear semua persiapan pembentukan dan tercapai semua kesepakatan pembentukan.
"Lain-lain kita benahi dan lengkapi," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Tarakan Bakal Dimulai September Tahun 2025, Ada 100 Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.