Berita Tarakan Terkini
Residivis di Tarakan Dibekuk Polisi, Curi Motor di Depan Pangkas Rambut Binalatung Terekam CCTV
Polisi mengetahui pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Binalatung Tarakan, setelah melihat rekaman CCTV di TKP.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Seorang warga Binalatung Kelurahan Pantai Amal inisial RAJ alias P dibekuk personel Polsek Tarakan Timur, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 06.20 WITA, usai melakukan pencurian sepeda motor. Ternyata pelaku ini merupakan residivis.
Lokasi pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan Nomor Polisi KU 4229 GU dilakukan pelaku di Jalan Binalatung RT 10 Kelurahan Pantai Amal, depan Pangkas Rambut Doa lbu Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing mengungkapkan, pencurian sepeda motor baru diketahui korban, Selasa (20/5 2025 sekira jam 05.30 WITA. Setelah mengetahui sepeda motor yang diparkir di depan pangkas rambut hilang akhirnya korban melapor kepada kepolisian.
Pasca menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP terdapat rekaman CCTV dan pelaku dapat dikenali lalu polisi langsung mencari pelaku.
Baca juga: Aksi Curanmor di Bulungan Kaltara Meningkat, Berikut Tips Mencegah Pencurian Motor versi Kapolresta
"Setelah beberapa hari dilakukan pencarian akhirnya keberadaan terduga pelaku diketahui dan diamankan Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 06.20 WITA ," ucap Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, Senin (28/5/2025).
Saat diamankan pelaku yang berusia 21 tahun ini belum bekerja dan berada di rumah orang tuanya di Jalan Binalatung RT 10 Pantai Amal. Selanjutnya terduga pelaku di bawa dan diamankan ke mako Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pengembangan.
Setelah diinterogasi, pengakuan dan alasan pelaku mengambil satu unit sepeda motor merek Yamaha Motif Pelaku Mio warna Biru tersebut adalah untuk tersangka gunakan pergi ke rumah teman tersangka yang ada di Markoni.
Kapolsek Tarakan Timur menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dan sebelumnya pernah ditangani oleh Penyidik Polsek Tarakan Timur pada Tahun 2022 dan divonis hukuman selama satu tahun di Lapas Tarakan. Kasusnya karena pelaku membobol kios.
"Terlapor juga pernah melakukan pencurian mesin tempel 15 PK yang ditangani oleh Penyidik Polsek Tarakan Timur pada tahun 2023 dan divonis 1,6 tahun penjara di Lapas Tarakan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Tideng Pale Berujung Damai, Kapolsek Sesayap Ungkap Alasannya
Adapun barang bukti diamankan yakni sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru dengan Nomor Polisi KU 4229 GU 1 dan satu unit kunci kontak palsu dengan gagang wara hitam bertuliskan HONDA serta sweater warna biru dongker dan celana jeans pendek warna abu tua juga sepasang sandal
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana E dan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kelurahan Pantai Amal
Polsek Tarakan Timur
pencurian
sepeda motor
pelaku
residivis
korban
pangkas rambut
rekaman CCTV
TribunKaltara.com
| Ratusan Koleksi Buku di Perpustakaan Pribadi Milik KH Zainuddin Dalila Terbakar: Itu Sumber Ilmu |
|
|---|
| Karya Kreatif Benuanta 2025 Bantu UMKM Promosi Produk Unggulan, Sebut PDRB Ikut Berdampak |
|
|---|
| Wali Kota Tarakan Buka Muscab VI KKM Bone, Jadi Mitra dan Bantu Pemerintah Atasi Persoalan Sosial |
|
|---|
| Wali Kota Khairul Lepas 750 Peserta UT Tarakan Fun Run 2K25, Diramaikan Doorprize Menarik |
|
|---|
| Reuni Akbar SMPN 5 Tarakan, Wali Kota Tarakan Khairul Beri Pesan Tetap Jaga Kekompakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-motor-di-Tarakan-28052025jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.