Berita Tarakan Terkini

Residivis di Tarakan Dibekuk Polisi, Curi Motor di Depan Pangkas Rambut Binalatung Terekam CCTV

Polisi mengetahui pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Binalatung Tarakan, setelah melihat rekaman CCTV di TKP.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
PELAKU PENCURIAN MOTOR- Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing bersama jajaran saat merilis kasus pencurian sepeda motor di wilayah Binalatung Kelurahan Pantai Amal ,Tarakan Kalimantan Utara dengan menghadirkan tersangka pencurian motor berinisial RAJ, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Seorang warga Binalatung Kelurahan Pantai Amal inisial RAJ alias P dibekuk personel Polsek Tarakan Timur, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 06.20 WITA, usai melakukan pencurian sepeda motor. Ternyata pelaku ini merupakan residivis.

Lokasi pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan Nomor Polisi KU 4229 GU dilakukan pelaku di Jalan Binalatung RT 10  Kelurahan Pantai Amal, depan Pangkas Rambut Doa lbu Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara. 

Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing mengungkapkan, pencurian sepeda motor baru diketahui korban, Selasa (20/5 2025 sekira jam 05.30 WITA. Setelah mengetahui sepeda motor yang diparkir di depan pangkas rambut hilang akhirnya korban melapor kepada kepolisian.
 
Pasca menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP terdapat rekaman CCTV dan pelaku dapat  dikenali lalu polisi langsung mencari pelaku.

Baca juga: Aksi Curanmor di Bulungan Kaltara Meningkat, Berikut Tips Mencegah Pencurian Motor versi Kapolresta

"Setelah beberapa hari dilakukan pencarian akhirnya keberadaan terduga pelaku diketahui dan diamankan Sabtu (24/5/2025)  sekitar pukul 06.20 WITA ," ucap Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, Senin (28/5/2025).

Saat diamankan pelaku yang berusia 21 tahun ini belum bekerja dan berada di rumah orang tuanya di Jalan Binalatung RT 10 Pantai Amal.  Selanjutnya terduga pelaku di bawa dan diamankan ke mako Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pengembangan.

Setelah diinterogasi, pengakuan dan alasan pelaku mengambil satu unit sepeda motor merek Yamaha Motif Pelaku Mio warna Biru tersebut adalah untuk tersangka gunakan pergi ke rumah teman tersangka yang ada di Markoni.

Kapolsek Tarakan Timur menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dan sebelumnya pernah ditangani oleh Penyidik Polsek Tarakan Timur pada Tahun 2022 dan divonis hukuman selama satu tahun   di Lapas Tarakan. Kasusnya karena pelaku membobol  kios. 

"Terlapor juga pernah melakukan pencurian mesin tempel 15 PK yang ditangani oleh Penyidik Polsek Tarakan Timur pada tahun 2023 dan divonis 1,6 tahun penjara di  Lapas Tarakan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Tideng Pale Berujung Damai, Kapolsek Sesayap Ungkap Alasannya

Adapun barang bukti diamankan yakni  sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru dengan Nomor Polisi KU 4229 GU 1 dan satu unit  kunci kontak palsu dengan gagang wara hitam bertuliskan HONDA serta   sweater warna biru dongker dan  celana jeans pendek warna abu tua juga sepasang sandal

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana E dan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved