Berita Bulungan Terkini

Bupati Bulungan Serahkan 226 Sertifikat Tanah Bagi Warga Desa Long Sam di Tanjung Palas Barat

Sebanyak 226 sertfikat tanah diberikan kepada warga Desa Long Sam di Kecamatan Tanjung Palas Barat, Bulungan Kalimantan Utara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
SERTIFIKAT TANAH - Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Desa Long Sam, Tanjung Palas Barat, Sabtu (07/06/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN -Tepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Long Sam, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Bulungan, Kalimantan Utara, Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan 226 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Long Sam.

Ratusan sertifikat tanah ini, merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.

Syarwani menyampaikan, program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.

Bupati Bulungan  menegaskan, seluruh proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa pungutan biaya.

Baca juga: Menunggu Jadwal, 1.403 Sertifikat Tanah Gratis Diserahkan untuk Warga 12 Desa di Malinau Kaltara

“Proses sertifikasi ini gratis, tidak ada pungutan biaya apapun. Ini adalah hak masyarakat yang difasilitasi oleh negara melalui BPN,” kaya Syarwani, Minggu (8/6/2025).

Untuk pengambilan sertifikat tanah, masyarakat diminta untuk membawa KTP asli sebagai syarat administrasi.

Sedangkan bagi masyarakat yang berhalangan hadir, pengambilan bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.

"Saya mengapresiasi kerja sama antar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan dan pemerintah desa yang solid dalam mewujudkan keberhasilan program PTSL," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari menambahkan, total ada 226 sertifikat telah diterbitkan untuk warga Long Sam pada 2024 melalui skema PTSL.

Baca juga: Tahun 2025, Total 1403 Sertifikat Tanah Diterbitkan Hasil Pelepasan Kawasan Hutan di Malinau

"Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka," ujarnya singkat.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved