Berita Nunukan Terkini
8 Tahun Dihalangi PT NJL, Koperasi di Nunukan Bersihkan Lahan dan Pasang Batas untuk Tanam Akasia
Setelah delapan tahun menghadapi konflik lahan dengan PT NJL, dua koperasi yang memiliki izin resmi dari KLHK kembali melakukan aksi nyata.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Setelah delapan tahun menghadapi konflik lahan dengan PT NJL, dua koperasi yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan aksi nyata.
Aksi nyata dengan turun langsung ke lapangan untuk membersihkan lahan, memasang tanda batas, serta menanam kembali hutan di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (10/06/2025).
Divisi Umum Koperasi Sekikilan Jaya di Nunukan, Rustam, menegaskan bahwa pihaknya bersama Koperasi Unit Desa Merta Sari mulai melaksanakan pembersihan lahan dan pemasangan batas areal koperasi, sebagai bagian dari pelaksanaan rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan hutan.
"Tadi pagi kami turun ke Desa Tabur Lestari dengan 200-san orang anggota koperasi. Kegiatan dimulai dengan pembersihan lahan, lalu lanjut audiensi dengan PT NJL. Selanjutnya nanti kami akan kembali pasang batas-batas areal koperasi. Ini bagian dari program perhutanan sosial untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan," kata Rustam kepada TribunKaltara.com, sore.
Baca juga: Alih Fungsi Lahan Pasca Tambang Malinau Selatan Kaltara Dipersoalkan, Berikut Tanggapan Perusahaan
Koperasi Unit Desa Merta Sari telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) melalui SK Menteri LHK Nomor SK.4356/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2017 seluas ±1.335 hektar.
Dua koperasi lainnya, Gabungan Serba Usaha Sekikilan Jaya (1.327 hektar) dan Koperasi Unit Desa Merta Sari 2 (400 hektar), juga mendapat izin resmi di kawasan yang sama, total mencapai sekira 3.000 hektar kawasan hutan produksi.
Namun, kata Rustam selama bertahun-tahun, pelaksanaan pemanfaatan izin tersebut terhambat oleh klaim sepihak PT NJL yang menanam sawit di kawasan tersebut.
"PT NJL mengklaim itu lahan mereka, tapi ketika kami minta legalitas, mereka tidak pernah menunjukkan dokumen yang sah. HGU dan IUP-nya juga sudah dicabut. Kalau mereka tanam sawit, tunjukkan legalitas fisiknya, bukan hanya bicara. Tadi kami bertemu dengan pihak PT NJL, tapi yang diutus perusahaan hanya manajer pabriknya. Sehingga belum ada hasil dari audiensi itu," ucap Rustam.
Rustam bahkan menyebut, koperasi pernah menanam 42.000 bibit Akasia pada tahun 2018 di sela-sela tanaman sawit milik PT NJL, tapi esok harinya tanaman itu hilang.
"Buktinya ada. Kami dokumentasikan. Ini bukan soal konflik, ini soal menjalankan amanah izin resmi dari negara," ujarnya.
Baca juga: Malinau Catat Kenaikan 51 Persen Produksi Beras Setahun Terakhir, Target Optimasi 1.506 Ha Lahan
Dalam rencana kerja tahun ini, koperasi menargetkan penanaman 200 hektar dengan 35.000 bibit Akasia yang sudah dipesan.
Dengan asumsi 500 pohon per hektar, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen koperasi untuk mengembalikan fungsi hutan yang telah terdegradasi.
"Kami memiliki izin sah selama 35 tahun untuk kelola kawasan ini. Sekarang saatnya kami tegaskan hak kami di lapangan," tutur Rustam.
Penulis: Febrianus Felis
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Desa Tabur Lestari
Koperasi Sekikilan Jaya
Sei Menggaris
Nunukan
PT NJL
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.