Jadwal Kapal Feri Kaltara

Hujan Lebat di Tana Tidung, Operator dan Penumpang Kapal Feri KMP Manta Dimbau Jaga Keselamatan 

Hari ini, Rabu 18 Juni 2025 keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara, berangkat dari Pelabuhan Sebawang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
KAPAL FERI - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Rabu (18/6/2025). Berlayar dari Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG -  Terjadi hujan lebat di Tana Tidung, diimbau bagi operator dan penumpang kapal feri KMP Manta yang berangkat ke Tarakan pukul 14.00 Wita hari ini, Rabu (18/6/2025) menjaga keselamatan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung.

"Kami selalu mengimbau baik itu penumpang maupun operator kapal untuk selalu menjaga keselamatan apalagi ini cuaca kurang baik jadi harus lebih hati-hati," ujar Arief.

Diketahui kapal feri KMP Manta tiba di Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara sejak pukul 06.00 WITA, Rabu (18/6/2025.

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung Siang Ini Berangkat Menuju Tarakan, Berikut Tarif Tiketnya 

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter).

Baca juga: Pertama Kali Naik Kapal Feri Penumpang Kaget, Pelabuhan Sebawang di Tana Tidung tak Miliki Dermaga  

6. Golongan V penumpang Rp 1.857.000 ( mobil minibus dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved