Jadwal Kapal Feri Kaltara

Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung Siang Ini Berangkat Menuju Tarakan, Berikut Tarif Tiketnya 

Siang ini kapal feri KMP Manta menuju Tarakan, berangkat dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung Kalimantan Utara, Senin 16 Juni 2025.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Senin (16/6/2025). Berangkat dari Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Dijadwalkan kapal feri KMP Manta memberikan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Senin (16/6/2025) pukul 13.00 Wita, melalui Pelabuhan Sebawang, Kalimantan Utara.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung,.

"Keberangkatan kapal feri KMP Mantahanya dua hari sekali dari Tana Tidung ke Tarakan kecuali menjelang hari besar biasanya kami bersurat untuk minta penambahan trip," ujar Arief.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 05.00 WITA, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari ini, Berikut Harga Tiket Penumpang dan Kendaraan 

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Baca juga: Pertama Kali Naik Kapal Feri Penumpang Kaget, Pelabuhan Sebawang di Tana Tidung tak Miliki Dermaga  

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

6. Golongan V penumpang Rp 1.857.000 ( mobil minibus dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved