Berita Nunukan Terkini

Sat Lantas Polres Nunukan Kaltara Masih Temukan Pengendara Anak di Bawah Umur di Jalan Raya

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) masih temukan pengendera anak di bawah umur.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
RAZIA KENDARAAN - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) masih temukan pengendera anak di bawah umur saat bersama instansi terkait menggelar kegiatan penegakan hukum lalu lintas angkutan jalan di Jalan Pattimura, kawasan Alun-alun Kabupaten Nunukan, Rabu (18/06/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara ( Kaltara ) masih temukan pengendera anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik saat bersama instansi terkait menggelar kegiatan penegakan hukum lalu lintas angkutan jalan di Jalan Pattimura, kawasan Alun-alun Kabupaten Nunukan, Rabu (18/06/2025).

Kegiatan Sat Lantas Polres Nunukan melibatkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Nunukan, Satpol PP Nunukan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.

Dalam razia tersebut, petugas  mengeluarkan sembilan surat tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Baca juga: Gelar Razia Makanan, Pemkab Nunukan Kaltara Dapati Produk Kedaluwarsa Tak Bertanggal di Toko Sebatik

Barang bukti yang diamankan berupa 5 unit sepeda motor, 2 STNK, dan 2 SIM.

"Kalau sepeda motor diamankan, biasanya karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM atau kedua surat-surat kendaraannya mati. Bisa juga karena pengendara masih di bawah umur. STNK ditahan karena motor tidak sesuai spesifikasi standar," ujar Adek Taufik, saat dikonfirmasi TribunKaltara.com.

Sementara itu, penahanan SIM biasanya dilakukan karena pelanggaran seperti tidak menggunakan helm saat berkendara.

AKP Adek Taufik mengungkapkan bahwa pelanggar lalu lintas dalam operasi kali ini masih didominasi anak di bawah umur. Bahkan, dua diantaranya diketahui masih mengenakan seragam sekolah tingkat SMP.

"Kami sangat prihatin karena masih banyak anak sekolah yang nekat membawa motor padahal belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Ini sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Tadi ada anak juga yang mengaku sebagai pelajar meski mengenakan pakaian bebas," ucap Adek Taufik.

Adek Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih peduli dan tegas terhadap anak-anak mereka dalam hal berkendara.

Baca juga: 50 Pelanggar Ditilang Manual, Satlantas Polres Tarakan akan Lakukan Razia Kendaraan Seminggu Sekali

"Kami minta kepada para orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ingat, berkendara itu ada aturannya, bukan cuma soal bisa bawa motor, tapi juga soal keselamatan," ucapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, seperti memakai helm, membawa dokumen lengkap (SIM dan STNK), serta memastikan kendaraan dalam kondisi standar.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan tunggu sampai terjadi kecelakaan baru kita sadar," ungkap Adek Taufik.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved