Berita Nunukan Terkini

BumDes dan Koperasi Merah Putih Wajib Jalan Bersamaan, DPMD Nunukan Kaltara: Dua "Anak Kandung" Desa

Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan meniadakan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Helmi)
RAPAT KOORDINASI - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) Helmi Pudaaslikar, saat mengikuti rapat koordinasi percepatan pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih melalui Meeting Zoom pada 17 Juni 2025.  

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) Helmi Pudaaslikar, menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih tidak akan meniadakan Badan Usaha Milik Desa (BumDes). 

Sebaliknya, kedua lembaga ekonomi desa itu justru harus berjalan berdampingan dan saling mendukung.

"BumDes dan Koperasi Merah Putih itu dua "anak kandung" desa. Bedanya, koperasi suntikannya lebih premium karena didukung pemerintah pusat dan bank," kata Helmi kepada TribunKaltara.com, Jumat (20/06/2025), sore.

Helmi menyebutkan, selama ini banyak desa ragu membentuk BumDes karena muncul kekhawatiran Dana Desa akan habis digunakan untuk modal awal koperasi sebesar Rp1,6 miliar. 

Baca juga: 166 Desa di Nunukan Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih, Helmi: 67 Akta Pendirian Baru Terbit

Padahal, kini sudah jelas bahwa Dana Desa tidak menjadi sumber pembiayaan koperasi, kecuali untuk pengadaan fasilitas pendukung seperti internet atau perangkat Starlink.

"Dana Desa hanya bisa digunakan untuk hibah fasilitas. Misalnya koperasi tidak punya internet, bisa dibantu pakai Dana Desa. Tapi untuk bangun koperasi, itu hibah pusat," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mendorong agar BumDes tetap dibentuk dan mengelola 20 persen Dana Desa yang wajib digunakan untuk program ketahanan pangan.

"Kalau rata-rata Dana Desa di Nunukan Rp800 juta, berarti Rp160 juta bisa dipakai BumDes untuk sektor hulu seperti pertanian dan perkebunan," ujar Helmi.

BumDes akan mengelola produksi masyarakat, misalnya petani jagung dan padi, lalu hasilnya akan dijual ke koperasi.

Di sinilah koperasi berperan sebagai penampung hasil produksi dan penyalur ke pasar.

Baca juga: 81 Koperasi Merah Putih di Desa Bulungan Telah Terbentuk, 5 Sudah Kantongi SK Kemenkumham

"BumDes di sektor hulu, koperasi di hilir. Mereka bermitra. Inilah sinergi yang dibangun. Pemerintah pusat dan daerah juga harus memikirkan bagaimana agar produk masyarakat benar-benar terserap pasar," tutur Helmi.

Helmi menuturkan bahwa agar program ketahanan pangan 20 persen dari Dana Desa berjalan maksimal, BumDes dan koperasi harus jalan bersama.

"Kalau koperasi sudah jalan, desa wajib bentuk BumDes. BumDes sebagai lembaga ekonomi masyarakat desa yang menggerakkan ekonomi di sektor hulu, sementara koperasi ini bergerak di sektor hilir untuk mengerakkan semua hasil produksi masyarakat," ungkap Helmi.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved