Berita Kaltara Terkini

256,35 Gram Narkotika Dimusnahkan BNNP Kaltara, Lima Tersangka dari Tiga Laporan Kasus Diamankan

Dari total 256,35 gram didapati tiga kasus dan lima orang tersangka. Ratusan gram sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
PEMUSNAHAN - Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 256,35 gram di Kantor BNNP Provinsi Kaltara, Selasa (24/6/2025). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Total 256,35 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diungkap BNNP Kaltara.

Dari total 256,35 gram didapati tiga kasus dan lima orang tersangka. Ratusan gram sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Kegiatan dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan serta pihak Labkesda Dinkes Kota Tarakan.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menyampaikan pemusnahan hari ini berdasarkan dari tiga kasus.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

Pertama sebanyak 195,43 gram  BB narkotika dengan dua tersangka yakni MI dan IR. Lokasi TKP ada di Nunukan dan ditangkap oleh BNNK Nunukan.

"Selanjutnya kasus kedua, sebanyak 13 gram dengan tersangka HE, HR dan WI diamankan di Tarakan," terang Kombes Pol Khoirub Hutapea.

Lalu kasus ketiga sebanyak 47,28 gram dengan tersangka MHS dan MJA diamankan di Kabupaten Malinau.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, untuk kasus di Nunukan, kejadiannya pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 12.45 WITA.

Lokasi TKP ada di Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan.

Dalam hal ini dua orang pelaku diamankan dan ditangkap personel BNNK Nunukan bekerja sama BNNP Kaltara.

Pertama MS alias S usia  28 tahun beralamat di Tanjung Harapan Nunukan.

Tersangka kedua I alias C usia 43 tahun beralamat di Tanjung Harapan Nunukan.

Dari keduanya didapatkan 4 bungkus plastik bening putih diduga sabu.

"Di sini sebanyak 195,83 gram BB narkotika yang disita kemudian disisihkan 0,5 gram persidangan dan laboratorium," bebernya.

Dan dari BB tersebut diperiksa di laboraoritum BNN Samarinda. Begitu juga siang tadi terbukti Methamphetamine.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya. 

Kemudian untuk kasus kedua, kejadian Kamis 29 Mei 2025 pukul 14.00 WITA lokasi TKP Jalan Yos Sudarso.

Dua orang diamankan pertama inisial MHS alias H (35) alamat Selumit Pantai dan kedua, pelaku MJS alamat Selumit Pantai. 

"Di sini didapatkan narkotika 1 plastik bening seberat 47,90 gram dan disisihkan untuk laboraotorium dan persidangan masing-masing 0,5 gram. Sisanya dimusnahkan," jelasnya.

Adapun untuk BB ini sudah diperiksa di BNN Makassar dengan hasil positif Methaphetamine.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian untuk kasus ketiga yang diungkap yakni terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Lokasi TKP di Malinau.

Dalam penangkapan diamankan tiga pelaku.

Pertama H alias A (26) alamat di Tana Tidung. Pelaku kedua inisial H alias M (42) alamat Tana Tidung. Pelaku ketiga umur 24 tahun alamat Tana Tidung.

Baca juga: Polres Tarakan Amankan 2 Kg Sabu, Setara Selamatkan 24.579 Jiwa, Pelaku Dijanji Upah Rp 11,4 juta 

"BB sudah disita milik dari tersangka H. BB disita dari H  alias M dan sudah di periksa di BNN Makassar hasilnya positif Methaphemtamine," urainya.

Tiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 juncto 132 subsider 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Total dimusnahkan hari ini sebanyak 256,35 gram. Untuk tiga kasus asal muasal masih dikembangkan tim masih proses dan kami masih ada mengejar dan mengembangkan," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved