Berita Kaltara Terkini

Sengketa Lahan Masyarakat vs Bandara Juwata Tarakan Kembali Mencuat, DPRD Kaltara Fasilitasi RDP

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi RDP membahas sengketa lahan antara Paguyuban masyarakat dengan pihak Juwata Tarakan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
Ketua Komisi DPRD Kaltara III Jufrie saat menyampaikan hasil RDP antara pihak Paguyuban dan Bandara Juwata (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan antara Paguyuban masyarakat dengan pihak Bandara Juwata Tarakan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufrie Budiman, Selasa (11/11/2025).

Digelarnya RDP antara paguyuban masyarakat dengan pihak Bandara Juwata Tarakan menyusul adanya surat permohonan dari pihak Paguyuban untuk difasilitasi bertemu dengan pihak-pihak terkait.

Diantaranya yakni Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perikanan, Badan Pertanahan, dan Biro Hukum.

Baca juga: Kembalinya Status Bandara Internasional Juwata Tarakan, Hadiah Bagi HUT ke- 13 Kaltara 

Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufrie Budiman mengatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dari pihak paguyuban yang mediasi dengan pihak Bandara Juwata berkenaan dengan sengketa lahan.

Pasalnya sengketa ini telah terjadi sejak lama, namun hingga saat ini belum menemui titik terang.

“Paguyuban diberikan kesempatan memaparkan tuntutan mereka, termasuk menunjukkan dokumen alas hak dan histori penggarapan sejak 1989,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Dalam forum tersebut, perwakilan Paguyuban menunjukkan bukti foto situasi dari Google Maps tahun 2001 yang memperlihatkan adanya aktivitas tambak dan penggarapan lahan di sekitar Bandara Juwata.

“Dari pemaparan Paguyuban, memang terlihat lahan itu sudah dikelola sejak lama. Ini menjadi bahan pertimbangan penting,” ujar Jufrie Budiman.

Baca juga: Pemprov Kaltara Targetkan Bandara Internasional Juwata Tarakan Operasional Oktober 2025, Bentuk Tim

Meski demikian, pihak Bandara menegaskan lahan tersebut sudah bersertifikat sejak 1994 dan berstatus Barang Milik Negara (BMN) sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran ganti rugi.

“Lahan itu sudah bersertifikat sejak tahun 1994 dan berstatus BMN, jadi tidak bisa dibayarkan ganti ruginya,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved