Kekerasan Anak Kandung di Malinau
10 Tahun Dilema Dialami Korban, Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Ayah ke Anak Kandung di Malinau
Satu lagi catatan kelam kasus perempuan dan perlindungan anak Malinau, Kaltara terjadi di lingkup keluarga terungkap setelah dilaporkan korba
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satu lagi catatan kelam kasus perempuan dan perlindungan anak Malinau, Kaltara terjadi di lingkup keluarga terungkap setelah dilaporkan korban.
Terbaru, Polres Malinau menangani satu lagi kekerasan dan berakhir penetapan seorang tersangka kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, Rabu (25/6/2025).
Kekerasan terhadap anak dan perempuan ini terjadi di lingkup keluarga, melibatkan tersangka, seorang ayah yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan yang merupakan anak kandung sendiri.
Korban akhirnya berani mengungkap kejadian yang dialaminya setelah 10 tahun menghadapi dilema atas perbuatan ayah kandung sendiri.
Baca juga: KPAI Soroti Tingginya TPPO dan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Nunukan Kaltara: Kita tak Bisa Diam

Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun Unit PPA Satreskrim Polres Malinau, kejadian ini dialami korban sejak 2015 lalu, ketika korban masih berusia 16 tahun.
Peristiwa ini dialami berulang selama hampir 10 tahun, sejak 2015 hingga April 2025.
Dari berusia remaja hingga berusia dewasa.
Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan jika dirunut, pengakuan korban kejadian pertama dialaminya sejak 2015.
"Mulai 2015 dan kejadian terakhir pada April 2025 lalu. Karena tak tahan mengalami kekerasan berulang, korban melaporkan trauma yang dihadapinya ke keluarga dan ke Polres Malinau," ujar Reginald, Rabu (25/6/2025).
Kekerasan seksual di lingkup rumah tangga yang dialami anak dan perempuan bukan yang pertama kali terjadi.
Pada kasus tersangka, ada unsur paksaan dan kejahatan berulang yang dilakukan.
Dalam rentang waktu 10 tahun, kejadian ini terus dialami hingga korban dewasa dan menikah.
Bahkan saat korban dikaruniai anak, peristiwa ini terus terjadi.
Tersangka juga diduga mengancam korban untuk berhubungan badan dengan menjadikan anak korban yakni cucunya sendiri dengan sajam.
"Yang terakhir yakni pada April 2025, korban diancam dengan cara tersangka mengancam akan menyakiti anak korban, atau cucunya sendiri," ungkap Kasat Reskrim mengutip hasil pemeriksaan.
Saat ini, tersangka tersangka telah ditahan atas laporan pihak keluarga dan korban.
Peristiwa ini menambah daftar semakin urgennya perlindungan terhadap anak dan perempuan di Malinau.
Baca juga: 2024 Sudah 31 Kasus Kekerasan Seksual, Arpiah Sebut Nunukan Darurat Kasus Pelecehan terhadap Anak
Reginald menyampaikan terhadap korban, Unit PPA juga telah menangani dan memfasilitasi pemulihan pasca kejadian.
Pemulihan trauma atas kejadian yang bertahun-tahun dihadapi korban memerlukan waktu lebih lama karena frekuensi kejadian serupa yang dialaminya.
Tersangka tersangka saat ini ditahan di Mapolres Malinau dan perkaranya akan segera dilimpahkan untuk diadili.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.