Berita Malinau Terkini

Penyebab Pemuda di Malinau Kalimantan Utara Nekat Curi Laptop Dinas, Terancam 5 Tahun Penjara

Inilah penyebab pemuda di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara nekat curi laptop dinas, terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
PERANGKAT ELEKTRONIK - Barang bukti berupa perangkat elektronik milik dinas di Malinau diamankan dari tangan tersangka AC, Kamis (26/6/2025). Sulitnya mencari pekerjaan dan desakan ekonomi membuat pria 28 tahun ini nekat mencuri inventaris kantor. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Simak penyebab pemuda di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara nekat curi laptop dinas, terancam 5 tahun penjara.

Tuntutan ekonomi karena sulitnya mencari pekerjaan, memaksa pemuda berusia 28 tahun asal Malinau nekat melarikan sejumlah perangkat Elektronik dari kantor pemerintahan di Malinau Hulu pada Mei 2025 lalu.

Laptop dan printer yang merupakan inventaris kantor dinas yang diambil pria inisial AC asal Malinau Kota tersebut, rencananya akan dijual untuk menutupi kebutuhan ekonominya.

Saat ditanya, AC mengaku tindakan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidupnya sehari-hari.

AC sempat bekerja sebagai jasa petugas bersih atau cleaning service di Kantor Bupati Malinau, sebelum berhenti di tahun 2022 lalu.

Sulitnya keadaan ekonomi ditambah minimnya lapangan pekerjaan menjadi motif utama pelaku nekat mengambil inventaris kantor tersebut.

 

PERANGKAT ELEKTRONIK - Barang bukti berupa perangkat elektronik milik dinas di Malinau diamankan dari tangan tersangka AC, Kamis (26/6/2025). Eks pekerja kebersihan ini ditahan diduga sebagai pelaku pencurian. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
PERANGKAT ELEKTRONIK - Barang bukti berupa perangkat elektronik milik dinas di Malinau diamankan dari tangan tersangka AC, Kamis (26/6/2025). Eks pekerja kebersihan ini ditahan diduga sebagai pelaku pencurian. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

 

Baca juga: Gasak 7 Perangkat Elektronik di Kantor Dinas Malinau, Eks Tenaga Kebersihan Ditangkap Polisi

"Rencana barang ini dijual buat kebutuhan.

Baru satu yang terjual, lainnya masih ada," kata AC saat ditanya wartawan, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Malinau mengidentifikasi pelaku melakukan tindak pidana pencurian di lokasi yang sama sebanyak dua kali.

Pertama pada akhir 2024 dan pada awal 2025.

Perbuatannya terekam kamera CCTV di kantor dinas sehingga selanjutnya AC diamankan di Malinau Barat.

 

PERANGKAT ELEKTRONIK - Barang bukti berupa perangkat elektronik milik dinas di Malinau diamankan dari tangan tersangka AC, Kamis (26/6/2025). Eks pekerja kebersihan ini ditahan diduga sebagai pelaku pencurian. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
PERANGKAT ELEKTRONIK - Barang bukti berupa perangkat elektronik milik dinas di Malinau diamankan dari tangan tersangka AC, Kamis (26/6/2025). Eks pekerja kebersihan ini ditahan diduga sebagai pelaku pencurian. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved