Berita Kaltara Terkini
Komisi Informasi Kaltara Kabulkan Permohonan PLHL, KI Putuskan Dokumen Amdal Wajib Dibuka ke Publik
Komisi Informasi Kaltara memutuskan hasil sidang sengketa informasi atas permohonan PLHL untuk memberikan dokumen AMDAL PT SSU, PT CSL, dan PT BCAP.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
KABULKAN PEMOHON - Sidang sengketa informasi atas permohonan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), terhadap PPID Kabupaten Bulungan oleh Komisi Informasi Kaltara, Kamis (26/06/2025). (istimewa)
"Tidak boleh dijadikan dokumen tertutup, apalagi untuk kepentingan perlindungan bisnis yang tidak sehat," tandasnya.
Ditegaskan, keterbukaan dokumen Amdal sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, khususnya dalam mengawal investasi yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara.
“Adanya putusan ini, publik memiliki pijakan hukum yang kuat untuk meminta dan mengawasi informasi-informasi strategis lainnya, yang berkaitan dengan ruang hidup dan hak atas lingkungan yang sehat,” imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Tags
Komisi Informasi
Analisis Dampak Lingkungan
informasi
permohonan
pemohon
Kalimantan Utara
Kaltara
PLHL
Amdal
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kaltara Terkini
Dishub Kaltara Usulkan Tambah Armada Muatan Barang Rute Ancam-Tarakan |
![]() |
---|
Kaltara Lampaui Target Nasional, Cakupan Jaminan Kesehatan Tembus 99,22 Persen |
![]() |
---|
Banyak Masalah Infrastruktur di Perbatasan, Gubernur Kaltara Bakal Sampaikan ke DPR RI Oktober ini |
![]() |
---|
Sikapi Isu Panas Nasional, Pemprov Kaltara Gandeng Forkopimda dan Tokoh Ambil Langkah Antisipasi |
![]() |
---|
Danrem 092 Maharajalila Resmikan Gapura Kodim 0903 Bulungan, Gerbang Terlihat Lebih Estetik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.