Berita Kaltara Terkini

Komisi Informasi Kaltara Kabulkan Permohonan PLHL, KI Putuskan Dokumen Amdal Wajib Dibuka ke Publik

Komisi Informasi Kaltara memutuskan hasil sidang sengketa informasi atas permohonan PLHL untuk memberikan dokumen AMDAL PT SSU, PT CSL, dan PT BCAP.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
KABULKAN PEMOHON - Sidang sengketa informasi atas permohonan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), terhadap PPID Kabupaten Bulungan oleh Komisi Informasi Kaltara, Kamis (26/06/2025). (istimewa) 

"Tidak boleh dijadikan dokumen tertutup, apalagi untuk kepentingan perlindungan bisnis yang tidak sehat," tandasnya.

Ditegaskan, keterbukaan dokumen Amdal sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, khususnya dalam mengawal investasi yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara.

“Adanya putusan ini, publik memiliki pijakan hukum yang kuat untuk meminta dan mengawasi informasi-informasi strategis lainnya, yang berkaitan dengan ruang hidup dan hak atas lingkungan yang sehat,” imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved