Berita Kaltara Terkini
Komisi Informasi Kaltara Kabulkan Permohonan PLHL, KI Putuskan Dokumen Amdal Wajib Dibuka ke Publik
Komisi Informasi Kaltara memutuskan hasil sidang sengketa informasi atas permohonan PLHL untuk memberikan dokumen AMDAL PT SSU, PT CSL, dan PT BCAP.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
KABULKAN PEMOHON - Sidang sengketa informasi atas permohonan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), terhadap PPID Kabupaten Bulungan oleh Komisi Informasi Kaltara, Kamis (26/06/2025). (istimewa)
"Tidak boleh dijadikan dokumen tertutup, apalagi untuk kepentingan perlindungan bisnis yang tidak sehat," tandasnya.
Ditegaskan, keterbukaan dokumen Amdal sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, khususnya dalam mengawal investasi yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara.
“Adanya putusan ini, publik memiliki pijakan hukum yang kuat untuk meminta dan mengawasi informasi-informasi strategis lainnya, yang berkaitan dengan ruang hidup dan hak atas lingkungan yang sehat,” imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Tags
Komisi Informasi
Analisis Dampak Lingkungan
informasi
permohonan
pemohon
Kalimantan Utara
Kaltara
PLHL
Amdal
Berita Terkait: #Berita Kaltara Terkini
Pemprov Kaltara Matangkan Desain Convention Center di Tanjung Selor, Bakal jadi Ikon Kota |
![]() |
---|
DPD PDRI Kaltara Gelar Workshop Tingkatkan Kapasitas dan Personal Branding, Usung Tema ini |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Tahap II Kasus Tambang Ilegal yang Menjerat Juliet Kristianto Liu Masih Mandek |
![]() |
---|
Heboh Isu Anggaran Gemuk di BKAD Kaltara, Denny Harianto Tegaskan Bukan Dana Siluman |
![]() |
---|
Kerjasama dengan Pemkab Nunukan, DPMPTSP Kaltara Pastikan Kepatuhan dan Dorong Iklim Usaha Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.