Berita Kaltara Terkini

Komisi Informasi Kaltara Kabulkan Permohonan PLHL, KI Putuskan Dokumen Amdal Wajib Dibuka ke Publik

Komisi Informasi Kaltara memutuskan hasil sidang sengketa informasi atas permohonan PLHL untuk memberikan dokumen AMDAL PT SSU, PT CSL, dan PT BCAP.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
KABULKAN PEMOHON - Sidang sengketa informasi atas permohonan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), terhadap PPID Kabupaten Bulungan oleh Komisi Informasi Kaltara, Kamis (26/06/2025). (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR Komisi Informasi (KI), Kalimantan Utara ( Kaltara ) memutuskan hasil sidang sengketa informasi atas permohonan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), terhadap PPID Kabupaten Bulungan, untuk memberikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan ( Amdal ) PT. SSU, PT. CSL, dan PT. BCAP.

Berdasarkan hasil sidang putusan Nomor 001/VI/KI KALTARA-PS-A/2025, Komisi Informasi menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini PLHL.

Di mana, Komisi Informasi menyatakan, informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang bersifat terbuka.

Sehingga, Komisi Informasi memutuskan, Amdal perusahaan wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon sepanjang dikuasai oleh termohon.

Baca juga: Wabup Tana Tidung Terima Kunjungan Komisi Informasi Kaltara, Komitmen Perkuat Keterbukaan Publik

Kemudian termohon, yakni PPID Kabupaten Bulungan diperintahkan untuk memberikan salinan atau foto kopi dokumen Amdal.

Termasuk di dalamnya, ikhtisar Amdal, Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Dokumen ANDAL lengkap beserta seluruh lampirannya.

Dalam putusan sidang yang dipimpin Berlanta Ginting sebagai ketua Majelis Komisioner (MK), bersama anggota MK Siti Nuhriyati dan Mohammad Isya ini, menegaskan bahwa dokumen Amdal adalah dokumen publik.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta tidak dapat dikecualikan secara umum dan tanpa uji konsekuensi yang ketat dan terbatas.

Majelis Komisioner juga menilai bahwa alasan pengecualian yang digunakan oleh PPID Kabupaten Bulungan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. 

Ditemui awak media, kuasa hukum PLHL Hendra Rivaldo mengatakan, putusan ini memperjelas bahwa keterbukaan informasi lingkungan adalah hak publik. 

"Dokumen Amdal menyangkut kelangsungan hidup banyak orang dan harus bisa diakses oleh masyarakat, terutama di daerah yang terdampak langsung oleh investasi,” tegasnya, Jumat (27/06/2025).

Hal senada disampaikan, Supardi tim kuasa hukum PLHL lainnya.

Ia mengungkapkan, permohonan dilakukan untuk riset dan pengawasan publik terhadap aktivitas industri, yang berdampak pada lingkungan hidup dan hak masyarakat.

“Putusan bahwa data ini terbuka, bukan hanya untuk PLHL, tapi untuk seluruh warga yang memperjuangkan transparansi dan keadilan lingkungan,” lanjutnya.

Putusan ini, kata dia, menjadi catatan kemenangan yang penting dalam menegaskan bahwa dokumen lingkungan hidup, termasuk Amdal.

Baca juga: Soal LHKPN Paslon di Pilkada Nunukan, Komisi Informasi Kaltara: Demi Transparansi Seharusnya Dibuka 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved